Pajak BPHTB di Kabupaten Bekasi Baru Tercapai 40 Persen dari Target Rp 805 M

Peristiwa536 Dilihat

 BeTimes.id-Pajak  Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bekasi, hingga bulan Agustus 2020  baru tercapai sekitar 40 persen dari target Rp 805 miliar. Padahal, sektor ini salah satu andalan Pemerintah setempat dalam penerimaan pajak.

Target BPHTB tahun ini sebesar Rp 805 miliar, meningkat di banding tahun 2019 yang hanya sebesar Rp 705 miliar. “Tetapi karena pandemi Covid-19, perolehan pajak  dari sektor ini  baru  tercapai sekitar 40 persen. Untuk mengejar target itu, tinggal empat bulan ke depan,” kata Kepala Subid Verifikasi Data dan Validasi BPHTB  pada Bidang  PBB dan BPHTB  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Wahyu kepada Bekasi Tmes.

Dikatakan,  pemasukan pajak BPHTB ini memang sulit diprediksi, karena sangat tergantung dengan jual beli tanah. Jika, jual beli ramai, maka pasti pemasukan pajak akan terus eningkat. Namun selama pandemi Covid-19 ini, tampaknya banyak yang menahan dan membatalkan jual beli tanah, sehingga pemasukan pajak  pun seret. Beda dengan tahun sebelumnya, pada periode yang sama, perolehan pajak sudah lebih dari 50 persen.

BPHTB merupakan andalah untuk pemasukan pundi-pundi kas daerah yang akan digunakan untuk pembangunan  berbagai sektor. Jika, pajak dari sektor seret, maka otomatis akan berpengaruh. Makanya, terus menghimbau agar para notaris ikut mendorong hingga jual beli bisa terlaksana. Sebab, dari berbagai informasi, sebenarnya sudah banyak yang mau melakukan jual beli di notaris, hanya mereka masih menahan sambil menunggu situasi Covid-19 ini.

“Karena pajak dari jual beli tanah, maka  para notaris juga diharapkan bisa mendorong  agar jual beli dipercepat. Sebab, banyak yang masih menahan, sekalipun sudah datang ke notaris. Mungkin saja, menjelang akhir tahun, pajak sektor ini akan tercapai. Sebab, biasanya  mereka langsung jual beli di notaris sebelum awal tahun. Pengenaan pajak akan meningkat karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setiap tahunnya karena ada perobahan. Jika NJOP naik, maka otomatis pajak jual beli tanah akan naik juga,” katanya.

Namun, sekalipun baru perolehan baru sekitar 40 persen saat ini, namun harus tetap optimis dalam 4 bulan terakhir ini. “Mudah-mudahan di akhir tahun, jual beli tanah terus meningkat, sehingga  target bisa tercapai. “Pajak dari sektor ini, sangat tergantung dengan jual beli tanah. Tanpa ada jual beli tanah, maka sulit memenuhi target. Namun, dari penelusuran sementara, banyak yang belum melanjutkan proses jual beli tanah, karena masih khawatir dengan kondisi pandemi Covid-19,” katanya. (hem)

Komentar