BeTimes.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan barang bukti Narkotika, obat-obatan, senjata api rakitan, senjata tajam, handphone dan barang jenis lainnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan yang dihadiri oleh Kajari Kota Bekasi Sukarman, Kepala Lembaga Permasyarakatan Heri. Dan Kepala Kepolisian Resort Polres dan Kepala Dinas Kota Bekasi (yang diwakili) berjalan dengan lancar serta mengikuti protokol kesehatan Covid 19.
Menurut Kajari Sukarman, dirinya menginginkan agar jajarannya tidak boleh bermain-main dengan barang bukti. Jika kedapatan akan ditindak tegas, Kamis (3/9).
Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini adalah yang sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan total perkara 193, di tahun 2020.
Dengan rincian, 41 perkara Ganja dengan berat 1164,0914 Gram. Shabu-shabu 154 perkara dengan berat 869,6651 Gram, dan tembakau sintetis.
Selain itu juga terdapat perkara obat-obatan dengan jumlah 2 perkara, tramadol dengan total 551 butir jenis Hexymer. Dan 638 butir jenis Trihexyphennidyl.
Dan 1 pucuk perkara senjata api besarta amunisi, juga 4 perkara berbagai jenis senjata tajam dalam beberapa ukuran serta bentuk. Dan beberapa perkara handphone serta jenis lainnya. (tgm)
Komentar