BeTimes.id-Pria asal Tegal berinisial R (37) yang mengaku dapat menurunkan ilmu pangasihan diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Setu, karena diduga melakukan pencabulan di tempat tinggalnya di Perum GSP 2 jalan Duku RT 012/015 Desa Cileduk, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi , Senin (07/09)
Pegawai salah satu rumah sakit di wilayah Setu itu, kedapatan melakukan pelecehan seksual (sodomi) pria berinisial An (17). Perbuatan tak senonoh itu, langsung dilaporkan ke Polsek Setu. Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Kukuh Setio Utomo SH , langsung mengamankan pelaku saat berada di rumahnya.
Menurut keterangan Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana, pelaku ditangkap di kontrakannya menyusul laporan korbannya dengan iming-iming ilmu pengasihan dengan cara mentransfer energi melalui pencabulan. “Berawal pelaku dengan korban berkenalan di rumah sakit, dimana si pelaku adalah pegawai rumah sakit. Korban tertarik dengan iming-iming ilmu pengasihan,” katanya.
Korban pun sering diajak menginap di kontrakan pelaku hingga terjadi pencabulan sebanyak dua kali dalam semalam. Korban lebih dulu dipijat hingga tertidur dan saat itulah tersangka melakukan perbuatan tak senonoh. Pencabulan itulah yang membuat korban kesakitan di bagian duburnya hingga akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan perbuatan sebanyak enam kali terhadap korbannya yang berusia di bawah umur. Sedangkan kepada pelapor, diakunya dua kali berbuat tak senonoh itu dalam semalam. Tersangka diduga memiliki kelainan seksual yang suka dengan sesama jenis. Kini pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 83 ayat (1) Undang-undang no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun, katanya.
(tbs/hem)
Komentar