BeTimes.id – Tiga dari lima pelaku begal dibekuk Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi berikut barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan beberapa senjata tajam yang digunakan dalam aksi kejahatannya, Selasa (03/11).
Ketiga tersanga pelaku aksi kekerasan dan dikenal sadis itu berinisial MFI(21), AGE (20) dan MNA(17), ditangkap petugas setelah melakukan aksi kejahatan terhadap S (35) seorang warga yang sedang melintas di Jalan Raya CBL Kampung Gabus Tengah Dusun 2 Rt 003/003 Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Di lokasi kejadian, para pelaku dengan menggunakan dua unit sepeda motor langsung memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio B 3455 FOL. Salah seorang pelaku sempat mengancam korban dengan memintanya untuk berhenti, dan melihat gelagat para pelaku, korban mencoba melarikan diri dengan mempercepat laju kendaraan. Korban mencoba menghindar para pelaku yang membawa senjata tajam jenis pedang dan beberapa senjata tajam lainnya. Korban pun langsung menebas belakang punggung korban hingga tersungkur bersimbah darah.
Melihat korban terjatuh, para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban. Korban yang sudah bersinbah darah langsung berteriak meminta pertolongan warga dan selanjutnya melapor ke Polsek Tambun.
Mendapat laporan korban dan berbekal ciri-ciri pelaku, petugas Reskrim Polsek Tambun langsung melakukan pengejaran dan penyelidikan dengan menangkap ketiga tersangka yang sedang di rumah kontrakannya salah satu pelaku. Sedangkan dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitas masih dalam pengejaran.
Ketiga pelak digelandang ke Mapolsek Tambun berikut barang bukti disita untuk pengusutan selanjutnya.
Ketika tersangka yang berprofesi sebagai pengamen ini, mengaku nekat melakukan aksi begal karena biaya hidup dari hasil mengamen tidak mencukupi.
“Saat ini kondisi sepi dan penghasilan dari mengamen kurang, makanya diajak teman melakukan aksi begal langsung mengikuti ajakan tersebut,” kata AGE, salah satu pelaku.
Diakui kalau sudah dua kali melakukan aksi begal motor dan langsung dijual di wilayah Karawang seharga Rp 800 ribu.
Sementara itu, Kapolsek Tambun AKP Gana Pratama mengataka, penangkapan setelah adanya laporan korban saat sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Cibitung menggunakan sepeda motor. Para pelaku menghadang korban dan salah seorang menebaskan senjata tajam ke bagian tubuh korban hingga ambruk bersimbah darah.
Para pelaku mengambil sepeda motor dan dompet korban. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketigaa pelaku akan diancam Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” tands Gana. (tbs/hem)
Komentar