KETUA Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar menyayangkan hingga saat ini belum adanya di sejumlah pusat perbelanjaan disediakan tempat untuk mempromosikan sekaligus menjual produk-produk usaha kecil.
Padahal, sesuai ketentuan, pusat perbelanjaan itu, wajib menyediakan tempat untuk mempromosikan produk lokal. Bahkan, kata Sunandar sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Usaha Mikro.
Kebijakan menata peruntukan tempat kegiatan usaha melalui penataan lokasi usaha bagi pelaku Usaha Mikro pada lokasi yang strategis sesuai dengan tata ruang, memfasilitasi tempat khusus pemasaran bagi produk-produk hasil Usaha Mikro dan memfasilitasi ruang usaha khusus di pasar modern, supermarket, pusat pertokoan, mall, hypermall. Bahkan, secara tegas dalam Perda itu, menyebutkan bagi yang memiliki ruang usaha efektif di atas 1.000 m2 harus menyediakan ruang tempat usaha bagi usaha mikro sebesar 10% dalam kawasan usaha itu. Memfasilitasi ruang khusus yang representative di waralaba bagi pelaku Usaha Mikro. Kebijakan menata peruntukan tempat kegiatan usaha pada lokasi tertentu menjadi syarat pada saat awal proses perizinan.
Ini sangat jelas, makanya kepada Dinas terkait harus terus mensosialisasikan Perda dan menekankan supaya semua pusat perbelanjaan menyediakan tempat bagi usaha mikro. Dengan tersedianya tempat bagi usaha kecil itu, sekaligus mempromosikan produk-produk lokal. Produk lokal dipasarkan lewat pusat perbelanjaan itu, sehingga ke depan diharapkan usaha kecil itu bisa bangkit karena pemasarannya pun baik.
Sunandar mengatakan, Perda itu mengikat, sehingga pejabat terkait harus menekankan supaya semua pusat perbelanjaan menyediakan lokasi pemasaran produk lokal itu. Sehingga, bisa langsung dibeli di tempat tersebut, kemudian para pengusaha mikro itu, harus terus dibina agar bisa bangkit dan berkembang. Baik melalui pelatihan demi memperbaiki produksinya terutama pemasarannya. Diakui, kalau di sejumlah Hotel, memang sudah ada yang menyediakan lokasi promosi bagi produk lokal.
Hasil kerajinan berbagai produk binaan Dinas Perindustriaan, seperti yang ada di Babelan bisa dipromoniskan di hotel dan pusat perbelanjaan dengan menyediakan stand di sana. Harus dipromosikan dan ada penekanan kepada pusat perbelanjaan. Termasuk di perkantoran Pemerintahan harus disediakan tempat promosi produk lokal itu, sehingga ketika ada yang berkunjung dari berbagai daerah, bisa mengetahui produk lokal yang dijadikan sebagai oleh-oleh.
Dikatakan, khusus produk makan minum (mamin) yang diproduk usaha mikro, bisa menjadi menu mamin dalam berbagai acara di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Pihak ketiga sebagai rekanan dalam penyediaan mamin, harusnya bisa membeli dari produk lokal itu, sehingga bisa berkembang. Ke depan diharapkan, ada kebijakan Pemkab Bekasi terkait penyediaan mamin, agar pihak rekanan bisa bekerjasama dengan usaha kecil yang memproduk mamin. (advertorial)
Komentar