BeTimes.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, pelajari tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi tentang pedoman tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Kunjungan anggota pansus 3 DPRD Kota Depok diterima oleh Kepala Bagian Kerja Sama, Bagian Hukum, Bagian Humas Setda dan Kasie, serta DPMPTSP Kota Bekasi, Senin (22/11).
Menurut Lahmudin Abdullah, Ketua pansus 3 DPRD Kota Depok, kedatangannya beserta rombongan untuk mencari tahu tentang susunan Perda tanggung jawab sosial.
“Kedatangan kami ingin mencari tahu tentang susunan Perda tanggung jawab sosial serta implementasi terhadap peraturan tersebut sudah sejauh mana keberhasilannya di Kota Bekasi,” kata Lahmudin.
Alasannya kata Lahmudin, bahwa saat ini DPRD Kota Depok masih belum memiliki payung hukum tentang tanggung Jawab sosial.
“Semoga dengan adanya shareing ini, kami dari pemerintah Depok bisa membawa nilai lebih untuk masyarakat nantinya,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Nelvindo, Kepala Bagian Kerja Sama, mengatakan bahwa tahun 2015 Kota Bekasi sudah memiliki Perda No 6 tentang tanggung jawab sosial.
Karena lanjutnya, melihat dari keberadaan para pelaku usaha yang makin tumbuh di Bumi Patriot serta dalam rangka menyalurkan kontribusi mesti jelas dan tidak seenaknya.
Fudy Purnawan Promosi DPMPTSP Kota Bekasi, mengaku bahwa Pemerintah Kota Bekasi juga turut andil dengan memberikan apresiasi kepada para perusahaan yang telah menjalankan tanggung jawabnya.
“Para pelaku usaha oleh Pemkot Bekasi diberikan piala karena telah menjalankan tanggung jawab sosialnya,” kata Fudy, singkat. (hum/pal)
Komentar