Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi, Soleman
BeTimes.id-Inspeksi mendadak (Sidak) DPRD Kabupaten Bekasi terhadap PT Fajar Surya Wisesa menemukan indikasi kecurangan dalam pengelolaan limbah B3 hasil sisa produksinya.
Kecurangan dalam mengelola limbah itu terendus, ketika DPRD Kabupaten Bekasi sidak di dua lokasi yang menjadi tempat saluran pembuangan perusahaan penghasil kertas tersebut, Rabu (25/11).
Di lokasi itu, yakni Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) dan Kali Alam Cikarang, rombongan DPRD menemukan air berbusa seperti terkontaminasi limbah B3 yang membuat geram dan miris. Apalagi, limbah cair yang diduga B3 itu, merupakan hasil pembuangan sisa produksi perusahaan besar itu.
Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi Soleman mengungkapkan, Kali Alam Cikarang merupakan penyedia air bersih bagi kehidupan masyarakat Kabupaten Bekasi. Namun ironisnya, disalahgunakan sebagai tempat pembuangan limbah B3.”Pembuangan limbah B3 itu jelas sangat salah, dan melanggar undang-undang,” ujar Soleman kepada awak media.
Dikatakan, pihaknya melihat debit air yang keluar dari saluran perusahaan itu, sangat besar, sehingga harus dibenahi lagi, apalagi yang dilihat bersama-sama Anggota DPRD, Camat dan Stackholder lainnya, sudah sangat jelas, sehingga tidak boleh dibiarkan.
“Nanti kita akan panggil itu perusahaan untuk menjelaskan pembuang limbahnya tersebut,” kata pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi ini. “Limbah cair yang dibuang itu banyak sekali, bisa dilihat debitnya sampai airnya berbusa,” katanya.
Ditambahkan, pabrik kertas itu diduga membuang limbah hasil sisa produksinya ke Kali Alam dan Kali CBL sudah cukup lama. Pelanggaran itu, ada sanksinya sesuai UU No 32 tahun 2009. (hem)
Komentar