Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi dr Alamsyah.
BeTimes.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali memperpanjang masa PSBB proporsional hingga 23 Desember 2020.
Perpanjangan itu, menyusul kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang memperpanjang PSBB secara proporsional di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek), karena penyebaran kasus Covid-19 belum menunjukkan penurunan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi dr Alamsyah mengatakan, Pemkab Bekasi mengikuti kebijakan Pemprov Jawa Barat. “Dalam evaluasi, penyebaran Covid-19 di Bodebek, ternyata masih timbul kasus baru,” ujarnya.
Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep.783-Hukham/2020 tertanggal 26 November 2020 tentang perpanjangan PSBB proporsional, Bupati dan Walikota di wilayah Bodebek menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro sesuai level kelas kewaspadaan masing-masing daerah.Kepala Daerah diminta berkordinasi dengan unsur TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasan kesehatan secara konsisten.
Bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di Bodebek wajib mematuhi pemberlakuan PSBB Proporsional sesuai peraturan dan konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. (hem)
Komentar