18 Diskotik dan Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi Disegel Petugas 

Hukum1221 Dilihat

BeTimes.id – Keseriusan Forkopimda Kabupaten Bekasi memutus mata rantai wabah covid 19  di masa pemberlakukan pembatasan kebiasaan masyarakat (PPKM) dibuktikan  dengan menutup 18 Diskotik dan tempat hiburan malam yang masih membandel. Bahkan, Bupati sebagai Ketua Gugus Covid langsung menutup secara permanen satu di antarnya yang kedapatan membahayakan.

Di awali di tempat hiburan Tamrin Lippo Cikarang Selatan, sejumlah petugas dipimpin langsung Ketua Gugus Covid 19 Eka Supria Atmaja, dan Kombespol Hendra Gunawan dan Kolonel Infantri Topan Tri Anggoro, Ketua Gugus Covid 19 Bidang Pariwisata Kompol Budi Setiadi dan Kasatpol PP Rahmat Atong, langsung menyegel 5 tempat hiburan yang  masih membandel dengan membuka usahanya tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Petugas kembali mendatangi kawasan Cikarang Square, dengan kembali menyegel tempat Spa dan Hotel Grand Surya.

Dari dua lokasi berbeda, petugas kembali menyisir tempat hiburan wilayah Tambun Selatan, kembali menutup dan menyegel 12  tempat hiburan malam dan diskotik, salah satunya bahkan petugas dengan tegas menutup diskotik lutte di jalan raya inpeksi kali malang  secara pemanen, karena selain membahayakan pengunjung, tidak memberlakukan protokol kesehatan dengan benar.

“Di masa PPKM, petugas akan menindak tegas apapun tempat usaha yang tidak mengedepankan protokol kesehatan,” ujar Eka Supria Atmaja.

“Tidak melarang usaha untuk memulihkan ekonomi, namun harus mengedepankan Prokes guna menghindari penyebaran wabah covid 19 ,” tambah Eka Supria Atmaja.

“Saya sangat miris melihat salah satu diskotik yang masih membuka usahanya, dan ketika dilakukan pemantauan, sama sekali tidak melakukan protokol kesehatan dengan baik, makanya dengan tegas kami langsung meminta untuk menutup usahanya permanen dan bila kedapatan membandel akan dilakukan secara jalur hukum,” tandas.Eka Supria Atmaja.(tbs/hem)

Komentar