Reskrim Polsek Kedungwaringin Ringkus Tersangka Pengedar Narkoba

Hukum309 Dilihat

BeTimes.id-Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kedungwaringin mengamankan pelaku Narkotika jenis sabu ketika sedang transaksi narkoba jenis sabu di   Gerbang Perumahan Pesona Cijingga Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. 

Tersangka sebagai mantan residivis yang baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan  (Lapas) Pasir Tanjung, sempat mencoba melarikan diri dari sergapan petugas, namun petugas yang sigap mengamankan bersama dengan barang bukti sabu siap edar.

Mantan residivis WD (37) ditangkap berawal dari informasi  masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di lokasi kejadian.

Berbekal informasi tersebut Satuan Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin yang dipimpin Iptu Anwar Firdaus, SH, melakukan penyelidikan dan menggali informasi hingga didapat target yang akurat. Dan tak lama kemudian tersangka ditangkap.

Dari tersangka disita narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok seberat  0,28 Gram,  1 Unit Telepon genggam/ HP merk Xiomi Readmi 4.A warna Pink Berikut SIM Card yang dikantonginya, kemudian diamankan ke Polsek Kedungwaringin guna proses penyidikan.

Namun, tersangka mencoba mengalihkan perhatian petugas dan mencoba melarikan diri, namun petugas dengan sigap mengamankan pelaku.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” kata Kanit Reskrim Iptu Anwar Firdaus.SH. (tbs/hem)

Komentar