MUI Minta Masyarakat Tunggu Pengumuman Resmi Penentuan Ramadhan Dari Kemenag RI

Pendidikan839 Dilihat

Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi KH. Muhiddin Kamal Nawawi

BeTimes.id-Penetapan memasuki bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dharapkan agar masyarakat menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Himbauan ini disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi. Sampai saat ini, baru satu ormas Islam, Muhammadiyah yang telah menetapkan bulan suci Ramadhan yaitu jatuh pada 13 April 2021.

“MUI Kabupaten Bekasi meminta agar masyarakat di daerah ini menunggu hasil hisab dari pemerintah pusat untuk memastikan penetapan Ramadhan,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi KH. Muhiddin Kamal Nawawi, Senin (01/03).

Dikatakan, Muhammadiyah juga nantinya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat sesuai dengan kaidah penetapan bulan suci Ramadhan yaitu Rukyat dan Hisab. “Jika keputusannya bersamaan ya Alhamdulillah,” ujarnya.

MUI yang menjadi bagian dari pemerintah akan berkerjasama dengan kementerian agama dan ormas Islam lainnya untuk mengadakan rapat memasuki bulan Ramadhan. Soal waktu, akan dilakukan penetapan sebelum memasuki bulan Ramadhan.
“Ya kita tunggu saja nanti, kapan waktunya ya pastinya sebelum bulan Ramadahan,” tandasnya.

Program MUI Kabupaten Bekasi di Ramadhan, Muhiddin mengaku belum bisa memastikannya. Karena Kabupaten Bekasi hingga kini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk menekan penyebaran Covid-19.

Dihharapkan, penyebaran Covid-19 bisa terus turun dan masyarakat Kabupaten Bekasi bisa menjalankan bulan suci Ramadhan seperti biasanya. Tahun lalu kondisi pandemi Covid-19 masuk tahap darurat dan berimbas ke masyarakat yang tengah menjalani Ramadhan. Masyarakat tak diwajibkan ke masjid dengan berjamaah dan diminta melakukan tarawih di rumah saja.
“Mudah-mudahan Ramadhan tahun ini kita bisa menjalankannya dengan situasi yang normal seperti biasa,” ujarnya. (adv)

Komentar