BeTimes.id-Polres Metro Bekasi akan mulai memberlakukan tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar lalu lintas pada pertengahan Maret 2021 mendatang.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, kebijakan tersebut sesuai program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas. “Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini rencananya akan diterapkan pertama kali di simpang Sentra Grosir Cikarang dan selanjutnya menyusul di simpul-sumpul keramaian lainnya,” katanya.
Petugas akan memasang kamera pengawas untuk merekam kendaraan yang melintas dari barat menuju ke timur atau arah Kabupaten Karawang maupun sebaliknya. “Setiap pelanggar lalulintas akan terekam kamera pengawas selama 24 jam. Satlantas sedang melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan,” katanya.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengatakan, sosialisas itu supaya masyarakat dapat memahami kebijakan tilang elektronik tersebut. Pelanggar yang dikenai tilang elektronik ini, seperti pelanggaran marka jalan, rambu-rambu lalulintas, penggunaan helm dan sabuk pengaman, hingga menggunakan telepon genggam saat mengemudi.
Dengan adanya ETLE ini diharapkan tingkat pelanggaran lalulintas menurun, demikian juga angka kecelakaan bisa ditekan, katanya. Bagi pelanggar yang terekam kamera, katanya, akan dikonfirmasi melalui surat, kemudian pelanggar membayar di Bank BRI, jika tidak, maka kendaraan pelanggar akan diblokir di Kantor Samsat setempat.
“Kendaraan yang melanggar akan terekam kamera pengawas, sehingga bisa diketahui kendaraan jenis apa, siapa pemiliknya, serta alamat pemilik. Barulah dikirimkan surat ke alamat yang tercantum untuk penilangan, selanjutnya bisa langsung membayar denda tilang di bank,” tandasnya. (adv)
Komentar