Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Segel Lu Cafe

Hukum851 Dilihat

BeTimes.id-Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menyegel Lu Cafe di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (5/4) malam.

Penyegelan karena Cafe ini diduga kerap beroperasi kembali pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.

Menurut Kabid Sakda Satpol PP Kabupaten Bekasi Rohadi didampingi Kasatnarkoba Polrestro Bekasi dan Kapolsek Tambun AKP Rismawati, penyegelan tersebut sebagai penegakan kebijakan dalam rangka menegakkan surat edaran Bupati 323 Tahun 2021, sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang aturan tempat hiburan malam.

“Sudah melakukan berbagai upaya, mungkin akan melakukan kembali penegakan Perda Nomor 3 tahun 2016, dan kami akan sidak tempat lain,” kata Kabid Sakda Satpol PP Kabupaten Bekasi Rohadi

Selain itu, jika masih ada tempat hiburan malam yang kerap beroperasi dimasa PPKM akan diberi sanksi tegas.

“Kami akan melakukan segel permanen,” ujar Rohadi.

Sebelumnya, pada penyegelan pertama Jumat 15 Januari 2021, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, menegaskan tidak tebang pilih dalam menindak pelanggar protokol kesehatan. Jika memang diketahui melanggar, akan diberikan sanksi tegas.(tbs/hem)

Komentar