Pemkab Bekasi Perbolehkan Warga Gelar Hajatan Dengan Prokes

Peristiwa682 Dilihat

BeTimes.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bupati mengizinkan acara hajatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro jilid III.

“Hajatan sudah diperbolehkan, tetapi dengan pembatasan,” kata Bupati Bekasi ketika menerima kunjungan Ketua SMSI Bekasi Raya Doni Ardon di kediamannya, usai pelaksanaan tarawih, Senin (19/04).

Bupati Bekasi juga mempersilahkan masyarakat untuk kembali beraktivitas, tetapi harus disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes).

“Silakan beraktivitas, tetapi dengan prokes,” ungkapnya.

Kelonggaran ini menurut diberikan menimbang banyaknya masyarakat dan pekerja seni yang tidak bekerja selama pandemi Covid-19, karena kegiatan hiburan di masyarakat dilarang.

Meski diperbolehkan, namun warga yang menggelar hajatan tetap harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan serta Polsek setempat.

Dalam gelaran hajatan itu wajib menerapkan prokes dan harus ada penanggungjawabnya,” kata Bupati seraya menegaskan hal tersebut juga disampaikannya kepada Kapolres Metro Bekasi. (***)

Komentar