Disdik Klaim Pengadaan Mebeler Dalam Rangka Memenuhi Kebutuhan Dunia Pendidikan

Pendidikan744 Dilihat

BeTimes— Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mengklaim pengadaan mebeler untuk memenuhi kebutuhan pendidikan standar nasional. Pengadaan tersebut tidak ada rekayasa dalam kegiatan mebeler.

Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Krisman selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Disdik Kota Bekasi. Menurut dia, pengadaan mebeler dilakukan berdasarkan ajuan kebutuhan dari sekolah.

Ia menjelaskan, dalam dunia pendidikan dibutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

Menurutnya, Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Melalui pengadaan mebeler jenjang PAUD, SD, SMP Negeri, kata dia, Disdik Kota Bekasi berupaya memenuhi standar sarana dan prasarana untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan. Selain itu, lanjutnya, Disdik juga berupaya memberikan fasilitas pendukung yang layak bagi para peserta didik.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana mengatur bahwa standar sarana yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan jenjang SD dan SMP adalah mebeler ruang kelas, terdiri dari meja dan kursi siswa, meja dan kursi guru, lemari ruang kelas, papan tulis ruang kelas yang merupakan peralatan atau sarana penunjang tujuan pendidikan.

Untuk kebutuhan mebeler jenjang SD dan SMP Negeri yang ada di Kota Bekasi, lanjut Krisman, merupakan rencana strategis yang diimplementasikan melalui kegiatan pengadaan mebeler pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Dinas Pendidikan Kota Bekasi juga sudah membuat pemetaan kebutuhan mebeler untuk 356 SD Negeri dan 49 SMP Negeri, pemetaan kebutuhan mebeler dibagi untuk penggantian mebeler yang rusak, pembangunan Ruang Kelas Baru dan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB).

Untuk tahun 2020, katanya, kebutuhan meubelair jenjang SD Negeri 238 ruang
kelas untuk 138 SD Negeri. Kemudian, SMP Negeri 159 ruang kelas untuk 45 SMP Negeri. Sedangkan tahun 2021, kebutuhan mebeler jenjang SD Negeri 243 ruang Kelas untuk 183 SD Negeri, dan SMP Negeri 99 ruang kelas untuk 48 SMP Negeri.

Lebih lanjut Krisman menjelaskan, Standar Nasional Pendidikan digunakan pada pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur pendidikan formal, jalur pendidikan nonformal, dan jalur pendidikan informal.

Jalur pendidikan formal terdiri dari pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Jalur pendidikan nonformal terdiri dari, pendidikan anak usia dini nonformal dan pendidikan kesetaraan.

“Adapun Standar Nasional Pendidikan mencakup standar kelulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikann, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Delapan standar nasional pendidikan tersebut harus dipenuhi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP,” kata Krisman kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).

Krisman juga menjelaskan, walau masih pandemi namun Dinas Pendidikan tetap harus mempersiapkan kebutuhan mebeler.

“Bersiap intinya, jika memang sudah tidak pandemi ataupun zona sudah diijinkan menggelar tatap muka, anak-anak Kota Bekasi bisa belajar dengan fasilitas yang nyaman guna menunjang prestasi dalam kegiatan belajar,” kata Krisman.

Kendati demikian, Krisman memastikan kegiatan pengadaan mebeler 2021 sudah sesuai kebutuhan serta aturan yang berlaku. (Adv)

Sumber berita: Humas Pemkot Bekasi

Komentar