BeTimes.id-Sejumlah toko, warung makan dan restoran di wilayah Ciantra dan Lippo Cikarang di Kecamatan Cikarang Selatan, terpaksa ditutup petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP Kabupaten Bekasi karena diduga melanggar ketentuan PPKM Darurat, Senin (05/07).
Kabag Ops Polres Metro Bekasi AKBP Yuli Haryudo mengatakan, dalam operasi tersebut, petugas mendapati sejumlah usaha ekonomi seperti pedagang pakaian, penjual telepon genggam, serta warung makan termasuk restoran yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Tempat usaha di wilayah Ciantra dan Lippo Cikarang kami tutup karena berpotensi menyebabkan kerumunan,” ujarnya.
Pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sehari sebelumnya yang meminta supaya menaati ketentuan PPKM Darurat dengan konsekuensi penutupan tempat usaha bagi para pelanggarnya.
“Petugas melakukan penutupan demi kesehatan dan keselamatan warga yang menjadi prioritas,” ucapnya.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi, mengatakan, pemerintah daerah akan terus melakukan operasi yang sama agar penerapan PPKM Darurat berjalan efektif dan maksimal, sehingga penyebaran virus Covid-19 dapat ditekan serta dikendalikan.
Dikatakan, tindakan tegas kepada pelaku usaha yang sengaja melakukan aktivitas perniagaan tanpa mengindahkan ketentuan PPKM Darurat, karena sudah melakukan sosialisasi hingga teguran lisan dan tertulis.
“Hari ini kita masih persuasive, tapi apabila mereka kembali melanggar, kami akan tindak tegas sesuai aturan agar menimbulkan efek jera, termasuk penutupan permanen tempat usaha,” katanya. (adv)
Komentar