Kuasa Hukum Arkan Cikwan.SH : Mendagri Diminta Segera Lantik Wabup Bekasi Terpilih Akhmad Marjuki

Hukum965 Dilihat

Arkan Cikwan.SH dan Burmawi Kohar, SH (hem)

BeTimes.id-Arkan Cikwan.SH dan Burmawi Kohar, SH, Kuasa hukum Wakil Bupati Bekasi terpilih sisa masa jabatan 2017-2022, Akhmad Marjuki mendesak Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera melantik kliennya yang terpilih dalam sidang Paripurna DPRD Pemilihan Wakil Bupati.

Hal itu diungkapkannya kepada Bekasi Times di kantornya. Bahwa pemilihan yang digelar tanggal 18 Maret 2020 lalu, sudah sah karena digelar DPRD Kabupaten Bekasi. Pemilihan itu, menyusul naiknya Eka Supria Atmaja dari Wakil menjadi Bupati pasca ditangkapnya Neneng Hasanah Yasin karena terlibat suap.

Sebagai otonomi daerah, seharusnya tidak boleh ada intervensi dalam pemipihan Wakil Bupati. Sebab pemilihan itu, merupakan kewenangan DPRD. Wabup dipilih secara otonom, dipilih secara sah berdasarkan UU, tetapi tidak juga dilantik Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat. Maka, terjadilah kekosongan pemimpin daerah ini setelah Eka Supria Atmaja meninggal dunia.

Karena, Wakil Bupatinya belum juga dilantik, Sekretaris Daerah (Sekda) juga tidak ada yang depenitif. Karena, setelah dilakukan open bidding Calon Sekda, 3 besar yang sudah diumumkan panitia seleksi Provinsi Jawa Barat, tapi hingga Uju pensiun dari jabatannya sebagai Sekda 1 Juli 2021 lalu, salah satu dari calon Sekda belum dilantik. Bupati Eka menunjuk Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanapi sebagai Plh.Sekda. Sehingga saat ini, pimpinan di Kabupaten Bekasi adalah Plh.Sekda Herman Hanapi. Ini buah karya ketidaktaatan atas otonomi yang ada di Kabupaten Bekasi.

DPRD sudah memilih dan mengajukan, tetapi karena Bupati tidak sepakat, sehingga Akhmad Marjuki belum juga dilantik. Dalam pemilihan itu, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja juga tidak hadir diduga terkait dengan rekomendasi baru dengan calon Wakil Bupati tanpa Akhmad Marjuki dari DPP Partai Golkar, demikian juga para wakil rakyat dari Fraksi Golkar tidak datang. “Sebelum dan sesudah pemilihan, tentu sudah berpuluh kali dibahas DPRD sesuai dengan UU, tapi keukeuh tidak melantik kliennya. Berbagai tokoh masyarakat harus bersuara guna menyelamatkan Bekasi karena kekosongan pemimpin daerah ini,” katanya.

Pasca Pemilihan Wabup itu, ada 3 gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang dan PTUN Bandung, namun semuanya ditolak dan pemilihan dinyatakan sah. Tetapi, masalahnya tetap juga kliennya tak dilantik. Pihaknya, mendesak Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat supaya segera melantik kliennya sesuai UU Otonomi.

Dalam pemilihan itu, DPRD mengajukan Akhmad Marjuki dan Tuti Nurcholifah Yasin adik mantan Bupati Neneng Hasanah Yasin sebagai calon Wabup, namun dalam pemilihan hanya dihadiri Akhmad Marjuki dan meraup 40 suara.

Dengan kekosongan pejabat tertinggi depenitif di daerah ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik H Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati (Wabup) Bekasi terpilih,” kata Arkan Cikwan.
Sebagaimana diberitakan, Kabupaten Bekasi kehilangan pemimpinnya Eka Supria Atmaja. Bupati Bekasi meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Siloam Kelapa Dua Tangerang, akibat Covid-19, Minggu (11/7).

Dengan wafatnya Bupati, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, tanpa pemipimpin lagi, sebab Wakil Bupati kosong, Sekretaris Daerah (Sekda) pun kosong karena setelah tiga besar calon Sekda yang diumumkan Panitia Seleksi dari Provinsi Jawa Barat, tetapi satu dari tiga calon Sekda itu, tidak dilantik hingga masa jabatan Uju berakhir. Bupati Bekasi Eka, melantik Herman Hanapi, Kepala Bandan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai Pelaksana Tugas (Plh) Sekda.
Artinya, belum depenitif, sedangkan Wakil Bupati Bekasi terpilih Akhmad Marjuki melalui sidang paripurna DPRD tanggal 18 Maret 2020, hingga kini tidak dilantik. (hem)

Komentar