BeTimes.id-Alim ulama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Format, mendesak DPRD Kabupaten Bekasi memproses pelantikan Wakil Bupati terpilih, Akhmad Marjuki.
Pelantikan harus secepatnya dilakukan, karena setelah Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja wafat akibat terpapar Covid-19, maka Kabupaten Bekasi tidak punya bapak dan tidak punya ibu lagi. Dan hanya ada Plh.Sekretaris Daerah (Sekda) yang ditunjuk Bupati tanggal 1 Juli 2021, sehingga masyarakat daerah ini kehilangan induk, kata Apuk Idris, Ketua Forum Silaturahmi Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat (Format) Bekasi Raya, kepada Bekasi Times, usai menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah, Rabu (14/7).
Kabupaten Bekasi sekarang kehilangan induk, sehingga Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat, harus segera melantik Wabup. Sebab, dalam tahapan pemilihan Wakil Bupati tanggal 18 Maret 2020 lalu, sudah sesuai dengan mekanisme dan undang-undang yang berlaku yaitu sidang paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi masa jabatan hingga 2022 mendatang.
DPRD harus mendesak pelatikan segera dilakukan. Kemendagri dan Gubernur jangan mempersulit, padahal pemilihan wakil bupati sudah hampir setahun empat bulan.
Maka, DPRD harus cepat bergerak. Dengan wafatnya Bupati, maka akan dilakukan sidang paripurna pemberhentian, kemudian pelantikan wakil bupati diproses untuk menjaga marwah DPRD, kata H Apuk Idris. Dalam pemilihan Wakil Bupati itu, Akhmad Marjuki terpilih dengan 40 suara dari total 50 anggota DPRD. Namun, hingga Bupati Eka Supria Atmaja meninggal 11 Juli 2021, belum juga dilantik.
Apuk Idris yang juga sebagai Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi itu, meminta Mendagri dan Gubernur Jawa Barat tidak langsung memproses penempatan pelaksana harian (plh), namun harus memperhatikan aspek politik. “Kita tidak butuh Plh, tetapi yang definitive. DPRD memiliki tanggungjawab hingga pelantikan dilakukan,” katanya.
Dalam audensi dengan Ketua DPRD BN Holik Qodratullah, dihadiri sejumlah tokoh, termasuk Wikanda Darmawijaya, mantan Bupati Bekasi.
Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Monitoring Pembangunan Pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia (LMPPSDMI) J.Leonard Butar-butar mendesak Kemendagri melalui Gubernur segera melantik Akhmad Marjuki karena memang sudah terpilih dalam sidang paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Pemilihan dilakukan, setelah Eka menjadi Bupati pasca Neneng Hasanah Yasin ditangkap KPK.
Dilantiknya Akhmad Marjuki sesuai dengan UU, sehingga segera melanjutkan roda pembangunan di daerah ini. “Saya sangat prihatin karena lebih setahun Wabup terpilih tidak dilantik. Diharapkan Mendagri dan Gubernur tidak menunda, sebab saat ini Kabupaten Bekasi sudah kehilangan induk. “Saya berharap kabupaten Bekasi setelah di tinggal kan oleh almarhum H. Eka. Ungkap kepada wartawan. (hem)
Komentar