Pengarahan Kakanwil Kemenkumham Jaba Barat Terkait Kebijakan PPKM Darurat Secara Virtual

Hukum934 Dilihat

BeTimes.id-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Sudjonggo, memberikan pengarahan Kepada Unit Pelaksana Teknis dan seluruh Pegawai Kemenkumhan dengan kebijakan PPKM Darurat, Jumat (16/07).

Pengarahan ini tindaklanjut arahan dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah. Pengarah Kakanwil secara Virtual ini dihadiri Kepala Divisi Administrasi Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Pemasyarakatan Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro, Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah serta Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Kakanwil meminta jangan sampai ada ketersinggungan masyarakat, karena kita yang ASN ketika WFH seperti ini tetap memperoleh Gaji, sedangkan masyarakat harus tetap bekerja tanpa WFH. “Saya tekankan supaya menjaga sikap dan melaksanakan WFH dengan bertanggungjawab, jangan sampai ada kecemburuan dari masyarakat” ujarnya.

Terapkan Sistem Pengamanan Satu Pintu dalam pelayanan maupun pelaksanaan Tugas sehari-hari, Selalu Cek Kesiapan Personil Pengamanan dan Lakukan Koordinasi dengan TNI/POLRI. Jaga selalu Prosedur Pengamanan dan Protokol Kesehatan dengan ketat dan terakhir antisipasi kejadian bersifat Kontijensi/Darurat serta untuk UPT Pemasyarakatan lakukan deteksi dini terhadap gangguan Kamtib,” katanya.

Sementara Kadivpas Taufiqurrakhman mengatakan, bagi UPT harus fokus dan bertanggungjawab dalam mengurus Kantornya ketika dalam masa PPKM ini. Mengenai adanya masyarakat yang ditindak karena melanggar PPKM, maka Kapas harus bijak menyikapi dalam mempersiapkan tempat yang representatif dengan menerapkan pelayanan yang sesuai SOP di Lapas/Rutan,” ungkap Taufiqurrakhman.

“Apa yang disampaikan Kakanwil terkait arahan Sekjen sudah sangat jelas, kita harus pedomani arahan tersebut dalam melaksanakan tugas dan fungsi di UPT masing-masing. Untuk UPT Imigrasi kita harus peka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pelaksanaan PPKM ini, sekalipun WFH 100% karena Imigrasi termasuk Pelayanan Esensial jika ada masyarakat dengan kebutuhan mendesak yang diharuskan hadir ke Kantor Imigrasi, kita harus bantu dan Layani dengan baik. PPKM ini jangan dijadikan alasan, sehingga terjadi penurunan kualitas pelayanan Keimigrasian,” tandas Heru. (tbs)

Komentar