Pj Bupati Serahkan Remisi 970 Narapidana Lapas Cikarang

Hukum814 Dilihat

BeTimes.id-Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyerahkan secara simbolis remisi umum bagi 970 narapidana dan anak di Lapas Kelas IIA Cikarang, Desa Pasirtanjung Kecamatan Cikarang Pusat, dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-76 tahun 2021. Selasa (17/08), yang juga dihadri secara virtual Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Bekasi berpesan agar para warga binaan Lapas Cikarang menjadikan remisi ini sebagai motivasi untuk dapat hidup lebih baik lagi di tengah masyarakat.”Hari ini penyerahan secara simbolis remisi dan bantuan sosial kepada narapidana yang masuk dalam kategori remisi umum 2. Ini bentuk kepedulian kami agar mereka termotivasi, lebih komunikatif, dan menjadi lebih baik lagi saat kembali ke masyarakat,” kata Dani.

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Johannes menjelaskan, pemberian remisi tersebut diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (narapidana) yang telah memenuhi syarat yang pelaksanaannya dilaksanakan secara nasional.
“Warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang yang mendapat Remisi Umum 17 Agustus 2021 ada dua kategori, yakni Remisi Umum 1 berupa pengurangan masa tahanan dan Remisi Umum 2 berupa pengurangan masa tahanan yang apabila dikurangkan perolehan remisi tersebut maka yang bersangkutan bebas,” kata Johannes.

Johannes menambahkan, dalam rangka HUT RI ke 76. Lapas Kelas IIA Cikarang memberikan total remisi kepada 970 orang, dengan rincian Remisi Umum 1 sebanyak 934 orang dan Remisi Umum 2 sebanyak 36 orang.”Remisi Umum 1 pengurangan masa tahanannya berbeda-beda, ada yang hanya 1 bulan saja dan yang paling lama 6 bulan. Harapannya agar warga binaan pemasyarakatan ini dapat belajar dari kesalahan yang ada untuk menjadi lebih baik lagi,” ucapnya. (adv)

Komentar