Pertemuan warga Karimun dengan Deputi 2 KSP. (Foto: Istimewa)
BeTimes.id-Warga Karimun sebagai korban oknum mafia tanah audensi bersama Deputi 2 Kepala Staf Presiden di Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden RI Jakarta Pusat, Kamis (9/9).
Kedatangan Warga Karimunn itu didampingi Sekretaris Jenderal Jokowi Centre Imanta Ginting.
Dalam pertemuan itu digelar secara tertutup. Imanta Ginting mengatakan, aneksasi atau penyerobotan lahan seperti ini kerap terjadi. “Kami sudah tahu modusnya, kami akan kawal terus proses ini sesuai dengan Perintah Bapak Presiden untuk melakukan pemberantasn dan menindak mafia tanah,”kata Imanta.
Dia melanjutkan, kelakuan oknum-oknum mafia tanah sungguh mengejikan , kalau ini dibiarkan, masyarakat yang tidak mengerti hukum dan hak nya akan selalu menjadi korban baik dikriminalisasi maupun diintimidasi sehingga masyarakat tidak kuat dan ketakutan tinggal ditanah yang telah diusakan mereka selama puluhan tahun.
“Kami tahu persis masyarakat sudah puluhan tahun mengusakan tanah tersebut, menggantungkan kehidupan mereka sehari-hari, jadi ketika ada mafia tanah yang menakuti masyarakat, Jokowi Centre bersama masyarakat Bersatu melawan mafia tersebut, apalagi ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo,” tegas mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu.
Imanta mengutarakan, lahan di jalan sepakat Desa Pangke Barat kecamatan Meral Barat dia mengetahui. “Karena saya alumni dari SMU Negeri 2 Karimun. Sebagaimana kita ketahui mengapa masyarakat akhirnya berada ditanah tersebut jelas jelas karena tanah tersebut dikategorikan sebagai tanah terlantar dan setelah diusakan dan dikuasai mereka setelah puluhan tahun secara tiba – tiba ada orang yang mengaku punya hak atas tanah itu, ini jelas jelas ada indikasi permainan oknum mafia tanah,”tambah Imanta.
Imanta menegaskan, akan mengawal terus penyelesaian masalah mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat kecil.
“Jangan sampai rakyat yang berhak jadi korban, ini kan masyarakat menguasai lahan sebagai petani di Desa Pangke Barat bahkan rumah sebagai tempat berlindung sudah ada, mengapa mereka diganggu,masyarakat itu perlu dilindungi ,bukan diintimidasi,”tukasnya.
Sementera itu, kesedihan nasib dilontarkan Marolop Pakpahan sebagi Pengurus perwakilan dari perjuangan Masyrakat Karimun, mangatakan, setelah didatangi oknum lawyer (advokat) yang mengakui kuasa hukum dari pemilik tanah di dalam pertemuan warga oknum lawyer tersebut bahwa akan meminta ganti rugi sebesar 50 ribu hingga 200 ribu permeter.
“Bahkan, pejabat daerah yang ada di Kabupaten Karimun sudah kami surati, namun tidak ada respon dari surat tersebut. Pada akhirnya masyarakat pun melawan untuk mempertahankan lahan yang telah mereka usahakan”, tutupnya.
Deputi 2 Kepala Staf Presiden Abetnego Tarigan mengatakan akan menindaklanjuti laporan ini. “Segera kita akan konsolidasikan dengan instansi dan para pemangku kepentingan terkait. Prinsipnya kita tidak akan bernegosiasi dengan mafia tanah, Presiden sendiri secara tegas sudah memerintahkan Kapolri untuk menindak mafia-mafia tanah di seluruh tanah air”, pungkas Abetnego. (Ralian)
Komentar