Distaru Kota Bekasi Segel Bangunan Yang Tidak Miliki Izin

Hukum726 Dilihat

BeTimes.id — Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi melakukan penyegelan terhadap bangunan Tower Telekomunikasi yang belum memiliki ijin.

Penyegelan tersebut dilakukan di Jalan Al Hidayah, RT 2 RW 2 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi, karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut Kepala seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji, penyegelan dilakukan lantaran belum adanya perizinan dari pihak pemilik atau pun pengelola tower tersebut.

“Kami menerima laporan bahwa ada pendirian pom maupun Tower Base Transceiver Station (BTS) di lokasi pemukiman warga,” kata Tarmuji, belum lama ini.

Ia menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang.

Perda Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, serta Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang melanggar Perizinan di Kota Bekasi.

Penyegelan bangunan tersebut, kata dia, telah dilakukan sejak hari Jumat tanggal 17 September 2021. Tarmuji menegaskan, penyegelan terpaksa dilakukan lantaran adanya potensi bahaya bagi warga sekitar. Apalagi, lanjut dia, pemilik bangunan tidak mengurus perizinan kepada pemerintah.

“Dari Jumat pekan lalu sudah kami lakukan penyegelan, pom yang tidak memiliki izin di Kaliabang Bekasi Utara. Tanggal 22 kami juga lakukan penyegelan pada pom di Jalan Rawa Mulya, Mustikajaya,” jelasnya.

Tarmuji juga menegaskan Pemerintah juga sudah melayangkan surat teguran, tetapi tidak ada itikad baik dari pelaku usaha.

“Kita tidak langsung segel, namun proses dan langkah dengan surat sudah kami tempuh,” katanya.

Ia menjelaskan, agar pelaku usaha yang ingin berusaha di Bumi Patriot agar dapat mengerti serta mentaati Perda Kota Bekasi dengan tertib dalam mengurus perizinan.

Tindakan ini, lanjutnya, sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. “Sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi PAD Kota Bekasi,” tutupnya. (Hum/tgm)

Komentar