BeTimes.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat melakukan pemeriksaan tahap interim (audit pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi di Gate 20 Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jumat (5/11/2021).
Hadir dalam pemeriksaan tersebut, penanggung jawab BPK RI Provinsi Jawa Barat, Anthon Merdiansyah dan Wakil Penanggung jawab, Dessy Amalia bersama para anggotanya. Kedatangan mereka disambut Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Widodo Indirjantoro.
Agenda dari entry meeting ini bertujuan dalam pemeriksaan LKPD Pemerintah Kota Bekasi meliputi dasar hukum pemeriksaan, tahapan pemeriksaan, output pemeriksaan interim, perkembangan TLHP dan hal hal penting lainnya.
Tujuannya memantau tindaklanjut atas hasil pemeriksaan tahun sebelumnya dengan menilai efektivitas SPI dalam penyusunan laporan keuangan serta pengujian substansive terbatas pada transaksi saldo akun untuk menilai kewajaran saldo.
Anton Merdiansyah memaparkan, tahapan pemeriksaan interim adalah sebagai desk audit selama 6 hari di Bandung. Field audit 38 hari di Bekasi dan penyerahan LK unaudited rencana penyerahan kepada BPK, 18 Januari 2022 dengan pemeriksaan terinci Rencana. Setelah penerimaan LK unaudited oleh BPK, jika selisih dalam PA atas LK unaudited dapat dijelaskan secara memadai.
Untuk output pemeriksaan dijelaskan, pemeriksaan interim merupakan satu rangkaian dengan pemeriksaan LKPD, sehingga tidak ada laporan hasil pemeriksaan intern yang disampaikan kepada entitas. Hasil pemeriksaan interim, katanya, akan digunakan Tim BPK dalam rangka menyusun perencanaan pemeriksaan terinci.
“Jika selama pemeriksaan interim Tim BPK telah memperoleh Temuan Pemeriksaan (TP), maka TIM BPK akan menyampaikan konsep temuan pemeriksaan tersebut kepada pimpinan entitas untuk mendapat tanggapan,” ujar Anthon.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyaampaikan terima kasih atas kehadiran Tim BPK RI Perwakilan Jawa Barat dalam pemeriksaan interim LKPD Pemerintah Kota Bekasi. Ia berharap laporan tersebut dapat diterima dan berjalan sesuai prosedur dalam percepatan laporan keuangan.
“Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan study banding ke Kabupaten Banyuasin yang telah melaporkan keuangan daerah dengan cepat ke BPK RI. Sehingga kami berharap bisa menjadikan contoh dalam laporan keuangan tercepat dan dengan proses yang terbaik,” kata Rahmat Effendi.
“Pada tahun tahun sebelumnya, kami mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 6 kali berturut turut. Ini merupakan hasil kerja bersama. Dengan itu, kami mengusahakan tetap mempertahankan dan menjadikan Kota Bekasi dalam penyampaian LKPD pada tahun ini sebelum batas waktu yang ditentukan. Semoga hasilnya pun bisa mendapatkan yang terbaik dan kembali mempertahankan Opini WTP,” papar Rahmat Effendi. (Adv/Humas)
Komentar