Presiden Cabut Izin 2.078 Perusahaan Pertambangan, GMKI: Pengolahan SDA Harus Tingkatkan Kelestarian Lingkungan

Hukum1080 Dilihat

BeTimes.id-Pengurus Pusat GMKI mendukung langkah pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam (SDA) agar ada pemerataan, transparansi dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam.

“Pengolahan sumber daya alam harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjamin kelestarian lingkungan” kata ketua umum PP GMKI, Jefri Gultom, Kamis (6/1) malam.

Jefri mengapresiasi kepada Presiden Jokowi mencabut izin usaha pertambangan 2.078 perusahaan minerba, 192 izin sektor kehutanan dengan luas 3.2 juta Ha serta hak guna usaha (HGU) dengan luas 38 ribu Ha.

“Ditengah ancaman krisis energi dunia, perusahaan yang tidak displin untuk memenuhi domestic market obligation (DMO) dan perusahaan perkebunan yang memiliki lahan tidak produktif, Izin usahanya di cabut saja” tegas Jefri.

Jefri menyampaikan langkah Presiden Jokowi mencabut izin perusahaan yang tidak disiplin berdampak terhadap pengurangan gas emisi rumah kaca nasional.

Musababnya, 85 persen gas emisi rumah kaca nasional disumbang dari sektor energi, pembukaan lahan dan kebakaran kehutanan.

“Jangan hanya berorientasi untuk eksploitasi namun harus berperan mengurangi gas emisi rumah kaca. Jika perlu, perusahaan yang tidak berperan dalam rehabilitas lingkungan, izin juga dicabut” ucap Jefri.

Lebih lanjut, Jefri menegaskan perusahaan tambang untuk melakukan reboisasi di setiap bekas tambang tersebut dengan menggandeng pemerintah daerah dan lembaga masyarakat lokal.

Dan juga, Jefri Gultom menyambut baik pemerintah untuk memberdayakan kelompok masyarakat, organisasi sosial dan petani agar bermitra dengan perusahaan berpengalaman untuk mengelola lahan yang izinnya di cabut oleh Presiden Jokowi.

“Jalan bagi anak muda menjadi investor lokal untuk mengembangkan diri dan menciptakan kesejahteraan masyarakat umum” ucap Jefri. (Ralian)

Komentar