Relawan Jokowi Dikeroyok Hingga Babak Belur

Hukum1466 Dilihat

Ilustrasi pengeroyokan. (Ist)
BeTimes.id–Ketua Posko Jokowi Militan Pancasila, Nathan Rudy Gustaf (48), dikeroyok hingga babak belur tidak jauh dari kos-kosannya di Jl. Ki Ajeng Pemanahan RT 003/RW 011, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Metro Makassar, Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor laporan LP/03/K/I/PMJ/Res.JT/Sek.Mks, tanggal 29 Januari 2022. Dari hasil laporan tersebut selanjutnya polisi melakukan penyidikan, dan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tersangka pelaku yang belakangan diketahui bernama Ru.
“Itu pun saya tahu dari Kapolsek Kompol F.T Hutagaol, nama pelaku Ru. Dari tiga orang yang mengeroyok, baru satu yang ditangkap,” kata korban kepada wartawan, Selasa (15/2).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, berawal Nathan baru pulang dari Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jumat (28/1) malam sekitar pukul 20.50 WIB, tiba-tiba disambangi tersangka pelaku seraya membentak dengan tuduhan korban kerap mengganggu adiknya perempuan.

Nathan yang sehari-hari sebagai Karyawan swasta tidak terima atas tudingan tersebut. Selanjutnya, pelaku menghardik korban dengan kata-kata kasar dan mendesak agar tidak menyebarkan kinerja Presiden Joko Widodo, dan membagi-bagi masker ke warga tempat kos-kosannya.

“Aneh saja, awalnya tuding saya mengganggu adiknya, kini malah tidak suka atas apa yang saya lakukan membagikan slebaran keberhasilan kinerja Presiden Jokowi,” ucap Nathan.

Pelaku mengajak duel satu lawan satu korban. Melihat tantangan itu, korban siap meladeni pelaku berperawakan tinggi besar itu. Tidak diduga korban, ternyata pada saat diajak duel itu, dua teman pelaku sudah menghadangnya. Tanpa banyak bicara kedua kawanan pelaku menghajar korban hingga babak belur.

Melihat dirinya terdesak, dikeroyok hingga babak belur akhirnya berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Tidak lama kemudian warga sekitar berhamburan di TKP. Melihat warga sudah tumplek, para pelaku berupaya melarikan diri dengan meninggalkan korban dalam keadaan babak belur dengan wajah berlumuran darah.

Selanjutnya, korban dilarikan ke RSUD Durensawit Jakarta Timur untuk dilakukan perawatan medis atas luka yang dialami korban. Keesokan harinya, korban melaporkan kasus yang menimpa dirinya.

Untuk membuktikan korban mengalami penganiayaan selanjutnya korban dirujuk pihak penyidik Polsek Metro Makassar untuk dilakukan Visum et repertum. Dalam laporan itu, pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP.

Sementera, ketika dikonfirmasi kepada Kapolsek Metro Makassar Kompol FT Hutagaol, melalui jaringan media sosial whatsapp mengatakan, dirinya masih zoom anev dengan Kapolri. “Saya masih zoom anev dengan Kapolri. Temui Kanit terimakasih,” ujar Kapolsek. (Ralian)

Komentar