BeTimes.id-Kepala Desa Segara makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Agus Sopyan menggugat Kejaksaan Negeri Cikarang, terkait penahannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Cikarang ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
Gugatan itu, disidangkan di PN Cikarang, Rabu (16/2). “Dalam sidang perdana ini, hadir dari pihak tergugat satu dan dua, sedangkan turut tergugat tidak hadir, dan menurut Majelis Hakim, turut tergugat Kalapas Kelas II Cikarang, sudah dipanggil. Majelis Hakim akhirnya menunda sidang ini hingga satu minggu ke depan,” kata Taruli Simanjuntak didampingi Iskandar Ikbal kepada wartawan.
Menurut Taruli, gugatan itu diajukan Kuasa Hukum Agus Sopyan, berawal dari tindakan Kejaksaan Negeri Cikarang tanggal 27 Desember 2021, sekitar pukul 15.00 Wib, mendatangi Kantor Klienya lalu membawanya ke Kantor Kejari Cikarang dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/202.
“Pada saat itu Kliennya masih berkerja, dan saat itu Kliennya telah menolak dibawa karena Kejaksaan tidak menunjukkan surat tugas serta tidak disertai Surat Perintah, tidak menunjukkan salinan Surat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang katanya putusan Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/2021,” ungkap Taruli
“Ketika membawa kliennya, kata Maruli, petugas Kejari Cikarang tidak menunjukkan surat tugas membawa klienya,” kata Maruli Simanjuntak.
Dikatakan, saat membawa Kliennya, petugas Kejaksaan tidak menunjukkan salinan surat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kliennya hanya mengetahui tentang adanya putusan PN. Cikarang Nomor: 135/Pid.B/2020/PN.Ckr, tanggal 1 April 2021. Kemudian, tanggal 23 Juni 2021, Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 140/PID/2021/PT-Bdg secara khusus membebaskan kliennya dari segenap dakwaan.
“Artinya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dimaksud status hukum Kliennya adalah bebas,” kata Maruli.
Taruli mengatakan, sepanjang pengadilan belum mengirimkan Salinan Surat Putusan kepada Jaksa (Kejari Cikarang), maka tidak ada dasar hukum Kejari Cikarang membawa dan selanjutnya menjebloskannya ke Lapas Kelas II Cikarang.
“Atas dasar itulah, kita menggugat Kejari Cikarang ke penggadilan Selain mengajukan gugatan di PN Cikarang, kliennya juga telah melaporkan perbuatan Kejari Cikarang kepada Komisi Kejaksaan RI, Komnas HAM dan LPSK,” tandas Maruli. (tbs)
Komentar