Bapenda Kabupaten Bekasi Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran PBB-P2

Peristiwa1060 Dilihat

BeTimes.Id-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga akhir Maret 2022 mendatang. Kebijakan itu, sebagai upaya meningkatkan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2).

Ini merupakan pogram lanjutan penghapusan denda PBB-P2 bagi Wajib Pajak (WP), kata Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi (Bapenda) Kabupaten Bekasi Akam Muharam. Kebijakan itu, sangat efektif dan terbukti WP cukup antusias ketika penghapusan denda itu dilaksanakan akhir tahun lalu.

“Selain untuk relaksasi yang dapat meringankan WP di tengah Pandemi Covid-19, penghapusan sanksi administrasi berupa denda ini, sekaligus demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dan kebijakan ini diberlakukan dari tanggal 1 Februari hingga 31 Maret 2022 mendatang,” kata Akam Muharam.

Berkaca dengan kebijakan yang dilakukan tahun lalu, terbukti dengan tercapainya target penerimaan PBB-P2 sebesar Rp.532 miliar, bahkan hingga akhir tahun lalu terealisasi Rp.540 miliar atau melampaui target Rp.8 Miliar (101 persen). Inilah, salah satu alasannya program ini kembali dilakukan, sehingga masyarakat tidak terbebani dengan denda. Dan dengan waktu yang diberikan hingga 31 Maret 2022 mendatang, maka WP bisa memanfaatkannya untuk segera melunasi pajaknya. Ïni untuk meringankan beban masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 yang masih berkepanjangan hingga saat ini,”katanya.

Akam Muharam (foto:Hem)

Pihaknya juga terus mensosialisasikan program ini, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan hingga batas yang ditentukan untuk melunasib PBB-P2. Karena pajak itu, demi pembangunan berbagai sektor di daerah ini yang juga akan dinikmati masyarakat. “Dengan berbagai terobosan yang dilakukan, target pajak pun bisa terealisir. Dan diharapkan, masyarakat juga menyadari akan pentingnya pajak tersebut, demi pembangunan berbagai sektor daerah ini.

Ditambahkan, pembayaran pajak ditetapkan dengan batas waktu atau jatuh tempo tanggal 31 Agustus setiap tahunnya, sehingga sangat diharapkan target PBB-P2 sudah bisa terealisir sebelum jatuh tempo. Sebab, selain mengajak dan menghimbau masyarakat, agar patuh dan tepat waktu bayar pajak, karena dari pajak pendapatan daerah itulah untuk pembangunan dan penanganan penanggulangan wabah Covid-19 di Kabupaten Bekasi. (adv)

Komentar