Terkait Pengelolaan Buper Karang Kitri, Kwarcab Pramuka Masih Tunggu Keputusan Bupati

Uncategorized699 Dilihat

BeTimes.id-Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Bekasi, R. Yana Suyatna mengatakan, masih menunggu keputusan Bupati terkait kewenangan pengelolaan Bumi Perkemahan (Buper) Karangkitri Kecamatan Bojongmangu.

“Keputusan Bupati yang memutuskan tentang kewenangan pengelolaan Buper Karang Kitri yang diberikan kepada Kwarcab,” kata Yana, ketika melakukan monitoring peningkatan kapasitas aparatur kecamatan, di Aula Kecamatan Cikarang Selatan, Senin (14/3).

Pihaknya masih menunggu, apakah kewenangan pengelolaan Buper Karang Kitri ada di Dinas Budaya, Pemuda dan Olahraga, atau Dinas Pariwisata atau diserahkan kepada Kwarcab Gerakan Pramuka, seperti Kwarnas dan Kwarda Jabar yang memiliki kewenangan terhadap Buper masing-masing.

Jika sudah ada keputusan Bupati Bekasi memberikan kewenangan pengelolaan Buper Karang Kitri kepada Kwarcab, barulah segera mengambil langkah untuk melakukan pengelolaan Buper di Desa Karangmulya, Kecamatan Bojongmangu tersebut.
“Tapi tanpa harus menghentikan pembangunan dari dinas-dinas, seperti penataan Jalan lingkungan di Buper Karang Kitri oleh Dinas Cipta karya. Kemudian Dinas pariwisata seperti Flying Fox, karena itu bagian daripada permainan Pramuka,” kata pria yang juga menjabat sebagai Asda 1 ini sebagaimana dikutip dari bekasikab.go.id.

Setelah ada keputusan dari bupati, kata Yana, barulah menentukan boleh buka atau tidak wahana wisata yang sudah ada. “Perda tentang retribusi Buper Karang Kitri juga belum ada, masih dalam evaluasi Gubernur Jawa Barat dan Kementerian,” terangnya. (adv)

Komentar