BeTimes.id — Pemerintah Kota Bekasi menghimbau agar masyarakat tidak melakukan buka puasa bersama dan Open House pada bulan suci Ramadhan serta hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Himbauan ini tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor 451/2449 SETDA.Kessos tanggal 5 April 2022.
Pemberitahuan tersebut untuk menindaklanjuti surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022 tanggal 24 Maret 2022 perihal Arahan Presiden Republik Indonesia.
Dalam surat tersebut berisi, penanganan pandemi Covid-19 saat ini menunjukkan keadaan semakin baik, namun tetap diperlukan kehati-hatian dan kewaspadaan.
Agar tetap tidak melaksanakan kegiatan Buka Puasa Bersama dan Open House pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Sedangkan tarawih keliling yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tetap dilaksanakan sesuai dengan Surat Wali Kota Bekasi Nomor 451/2184-SETDA.Kessos tanggal 24 Maret 2022.
Pemkot Bekasi berharap seluruh warga masyarakat tetap selalu menjaga dan menerapkan protokol kesehatan serta segera melakukan vaksinasi dosis 1, 2, dan booster di puskesmas yang ada di wilayah atau di sentra vaksin terdekat demi mencegah penyebaran Covid-19. (Adv/Hum)
Komentar