BeTimes.id — Pemerintah Kota Bekasi terbitkan Surat Edaran Nomor 443.1/396/SET.COVID-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi, Rabu (6/4).
Menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, perlu dilakukan pengetatan pada aktivitas masyarakat, diantaranya.
Pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid -19) di Kota Bekasi, dilakukan mulai tanggal 5 April 2022 sampai dengan 18 April 2022, dengan ketentuan:
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) dengan jumlah peserta didik 100%;
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;
Sedangkan untuk kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.
Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan
(customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf;
Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf;
Perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan dan kapasitas maksimal 75%;
Supermarket, Hypermarket, Minimarket, toko kelontong, pasat tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat denganmkapasitas pengunjung 75% .
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00 – 21.00 WIB dengan kapasitas penguniung 75% dengan protokol kesehatan yang ketat.
Minimarket yang berlokasi di tempat-tempat tertentu pada fasilitas umum seperti terminal bus, stasiun kereta api, rumah sakit, SPBU dan hotel, serta jalan Nasional/Provinsi yang menunjang fasilitas sebagai tempat melakukan kegiatan Komersil (yang direkomendasi dari Dinas yang membidangi perdagangan) dapat (untuk apotek dan toko obat) dibuka selama 24 jam. (Adv/Hum)
Komentar