Soal Permohonan Mutasi, Plt Walikota Bekasi Seperti Melampaui Kewenangan

Hukum1159 Dilihat

BeTimes.id — Gonjang-ganjing kewenangan Pelaksana tugas (Plt) Walikota Bekasi Tri Adhianto, yang memohonkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam merotasi eselon tiga dan empat, semakin memanas.

Pasalnya, untuk sebagian anggota DPRD Kota Bekasi kewangan Plt Walikota Bekasi yang masih belum definitif ini seperti melampaui kewenangannya.

Dimana hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Darah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam Pasal 132A, ayat 1 poin a dan ayat 2, disebutkan, penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah untuk mencalonkan atau dicalonkan menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, dilarang melakukan mutasi pegawai, kecuali mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

Mengingat Walikota Bekasi sebelumnya belum diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bukan mencalonkan atau dicalonkan menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Menurut Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto, mutasi rotasi tersebut sudah berjalan dengan ketentuan yang ada.

Ia menjelaskan, bahwa dari Kemendagri sudah ada ijin tentang mutasi dan rotasi tinggal menunggu waktunya saja.

“Kita masih menunggu waktunya saja. Soalnya yang terhormat hari ini berangkat ke Sukabumi,” kata Tri kepada bekasitimes.id, Selasa (17/5).

Tri menjelaskan yang baru disetujui oleh Kemendagri masih sebatas eselon tiga dan empat, sedangkan eselon dua masih mengikuti uji kompetensi.

Ketika ditanyakan apa alasannya mengajukan mutasi kepada Kemendagri, dan apa yang melatarbelakanginya.

“Alasannya kan tadi udah, yaitu penataan birokrasi, terkait dengan birokrasi, dan terkait penyegaran birokrasi,” ungkapnya. (tgm)

Komentar