Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Karyawan Pinjol Jadi Tersangka

Hukum673 Dilihat

BeTimes.id-Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan meringkus 11 karyawan yang sudah berstatus tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulpan menegaskan kasus ini terbongkar berawal dari laporan nasabah pinjol pada Maret 2022 lalu.

Ada 4 laporan ke Polda Metro Jaya terkait jaringan pinjol ini.”Korban dan pelapor ada 4 orang, sedangkan tersangka dalam kasus ini 11 orang,” kata E. Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5).

E. Zulpan menyebut para tersangka yang ditangkap berperan sebagai peneror nasabah yang menunggak. Para tersangka memberi ancaman-ancaman kepada korban yang belum membayar utang.”Modus operandi para tersangka melakukan penagihan secara online ke nasabah-nasabah yang telah melakukan pinjol ke mereka yang mana saat penagihan para tersangka menggunakan kata-kata, ancaman ke nasabah bahwa akan disebar data dirinya ke seluruh kontak yang membuat nasabah takut.

Para tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Sedangkan aplikasi pinjol dari sindikat ini, E. Zulpan menyebut jumlahnya cukup banyak bahkan mencapai 58 aplikasi.”Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak ada 58, diantaranya ini Jarikaya, Dana Baik, Getuang, Untung Cepat, Rupiah Plus,” ucap E. Zulpan.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut pihaknya kesulitan menangkap bos dari jaringan ini.

Pasalnya, mereka bekerja secara terputus dan disinyalir bosnya berada di luar negeri.”Kenapa kita baru bisa menangkap sampai desk collection hingga manager, karena mereka yang menggunakan peralatan IT yang bisa dilacak, tapi di atasnya belum bisa karena mereka terputus,” kata Aulia.

Namun, Polda Metro Jaya masih terus mendalami masus ini dan pihaknya tetap akan memberantas pinjol ilegal. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 45 ayat 4 UU ITE, Pasal 29, Pasal 45B, Pasal 32 ayat 2, Pasal 46 ayat 2, Pasal 34 dan Pasal 50. Para tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara, kata E. Zulpan. (***)

Komentar