Reskrimum Polda Metro Jaya Ringkus 3 Tersangka Curanmor di Bogor

Hukum554 Dilihat

BeTimes.id-Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkap dan menangkap tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di Kampung Rawa Panjang, Ujung Gede Bogor, Selasa (31/05) sekitar pukul 08.00 WIB.

Tiga tersangka dibekuk polisi yakni, Mada Irwan (38) yang berperan sebagai Eksekutor, Hendra alias Baron (43) yang menjadi perantara penjualan motor hasil curian serta Rafi Reza yang peran sebagai Joki.Barang bukti yang berhasil disita polisi dua unit Handphone, 1 Dompet yang di dalamnya terdapat KTP dan NPWP serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3.Adapun kronologi kasus yang dibeberkan dalam konferensi pers Kamis, (02/06) yang dipimpin Kabidhumas Polda Metro Jaya KBP Endra Zulpan, para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor secara random mencari sasaran/calon korban.

Apabila pelaku melihat ada calon korban yang mengendarai sepeda motor sendirian melintas di jalan yang sepi, para pelaku langsung memepet korban dan mengancam dengan senjata tajam, kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban dan pergi meninggalkan TKP. Atas kejahatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (***)

Komentar