BeTimes.id-Pemerintah Kabupaten Bekasi akan merelokasi para pedagang Pasar Cikarang karena kondisi bangunan pasar yang sudah memprihatinkan.
Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan menegaskan hal itu seusai meninjau pasar di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Cikarang Utara, Rabu (15/6).Pasar Cikarang sudah beroperasi sejak tahun 1992, dan belum pernah diremajakan.
Dani mengatakan akan menawarkan kepada investor lain untuk dapat membuat Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi pedagang Pasar Cikarang, sambil menunggu proses pengadilan dari PT. Sanjaya yang saat ini memegang kontrak pembangunan. “Saya melihat tadi kedalam pasar sudah sangat memprihatinkan. Di sisi lain, kita belum bisa melakukan pembangunan karena masih terkait sengketa hukum dengan PT. Sanjaya yang saat ini memegang kontrak untuk pembangunan,” katanya.
Dikatakan, TPS tersebut diprioritaskan untuk menampung para pedagang Pasar Cikarang supaya jalan raya bisa dikosongkan terlebih dahulu sebagai akses pembangunan. “Pasar Cikarang harus dikosongkan untuk akses pembangunan. PKL semua akan ditampung disitu,” tuturnya.
Ia berharap, tawaran tersebut segera bisa disambut investor untuk membangun TPS, sehingga pedagang di Pasar Cikarang termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) bisa ditampung dan pasarnya akan ditutup sambil menunggu tender baru untuk pembangunan. “Tadinya mau menggunakan dana pemda untuk pembebasan lahan, tetapi ternyata banyak kendala. Maka penyelesaiannya pihak swasta diajak untuk kerjasama,” tukasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menandatangani MoU Revitalisasi Pasar Cikarang secara BOT (Build Operation Transfer) dengan PT. Sanjaya sebagai kontraktor.
Namun, sampai saat ini, perusahaan tersebut belum menjalankan komitmennya, sementara kondisi pasar semakin memprihatinkan. Akhirnya, Pemkab Bekasi akan mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat merugikan pedagang dan masyarakat sekitar.
Pj. Bupati Bekasi didampingi Kepala Dinas Perdagangan, Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan, Plt. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Camat Cikarang Utara, serta Muspika Cikarang Utara. (***)
Komentar