Ingin Tahu Proses Rotasi Hingga Promosi Jabatan Di Pemkot Bekasi Selama Ini

Hukum1042 Dilihat

BeTimes.id — Masih ingat salah satu kasus Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, terkait lelang jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

Patut diduga selamat ini rotasi hingga promosi yang dilakukan di Pemkot Bekasi tidak sepenuhnya melalui prosedur yang telah ditetapkan Undang -Undang No 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta peraturan yang lainnya.

Pasalnya, dari pemeriksaan saksi yang terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, hampir rata-rata mereka memberi atau meminta oleh Bayong (panggilan akrab Mulyadi) orang kepercayaan mantan Walikota Bekasi untuk dapat dirotasi hingga di promosi.

Menurut Karto, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi proses rotasi hingga di promosi dilingkungan Pemkot Bekasi semua atas permintaan orang nomor satu saat itu.

“Kita sifatnya hanya berdasarkan permintaan (daftar list) mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi bila ada rotasi hingga promosi,” kata Karto kepada bekasitimes.id, Rabu (6/7).

Karto menjelaskan pihaknya hanya atas dasar permintaan dan selanjutnya tim akan melakukan penilaian. Dari hasil penilaian tersebut kata dia, tim kembali memberikan hasil penilaian ke walikota.

Ketika disinggung bukankah dalam melakukan penilaian untuk melakukan rotasi hingga promosi terhadap PNS dilarang (diskriminasi) hanya terbatas list itu saja.

“Soalnya walikota yang mempunyai hak untuk mengangkat dan memindahkan,” ucapnya.

Ia berdalih bahwa bila terjadi perilaku koruptif didalam rotasi hingga promosi jabatan ASN di Pemkot Bekasi. “Saya tidak tahu menahu soal itu,” tutupnya.

Sekadar mengingatkan Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi kini diperhadapkan di Pengadilan Tipikor Bandung oleh KPK sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan. KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

Dari OTT tersebut KPK menjerat 9 orang, yaitu Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta, Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa), dan Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu, sebagai pemberi.

Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi, M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna, dan Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, yang berlaku sebagai penerima.

KPK turut menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sangkaan itu merupakan yang terbaru setelah sebelumnya Pepen dijerat sebagai tersangka perkara suap dan pungli setelah terjaring operasi tangkap tangan. (tgm)

Komentar