Pemkot Bekasi Kalah Lagi Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Hukum1266 Dilihat

BeTimes.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang dipimpin Pelaksana tugas (Plt) Walikota Bekasi Tri Adhianto kalah lagi dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Menyediakan lahan untuk pembangunan rumah berlapis Pemkot Bekasi justru digugat sebagai tergugat II, oleh ahli waris lahan tersebut.

Pemkot Bekasi digugat karena melakukan PMH terhadap objek tanah yang kini telah berdiri Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Kampung Mede Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Pengadilan memutuskan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp10 Miliar lebih terhadap gugatan penggugat Onang dan Ponih.

Putusan tersebut tertuang dalam tanggung renteng terhadap tergugat II sampai tergugat VIII, dengan register 485/Pdt.G/2017/PN. Bks jo 42/Pdt/2019/PT BDG jo 3507 K/ PDT/2019 jo 723/ PK/PDT/2021 dengan penggugat Onang dan Ponih, selaku ahli waris Siman.

Selain itu, dalam putusan disebutkan juga sertifikat nomor 4301 dan nomor 4302 , cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum atau mengikat.

Menanggapi hal itu kuasa hukum penggugat Hasim Nahumarury, dalam pesan WhatsApp menyampaikan bahwa mereka sudah mengajukan eksekusi terhadap putusan tersebut.

“Sekarang kita sudah mengajukan permohonan Aanmaning/Eksekusi ke Pengadilan Negeri Bekasi. Jadi kita tunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi dulu,” kata Hasim singkat kepada bekasitimes.id, Kamis (14/7).

Belum lama ini Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto, ketika disinggung tentang putusan untuk membayar gugatan ahli waris lahan rusunawa. Ia berjanji akan dibayarkan bila ada perintah dari pengadilan.

“Kita akan akan membayar bila ada putusan atau perintah dari pengadilan,” kata Tri belum lama ini. (tgm)

Komentar