Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto: Peran Forensik Penting Dalam Penegakan Hukum

Hukum1153 Dilihat

BeTimes.id-Spesialis Forensik dan Medikolegal Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto memaparkan, bahwa tugas forensik membantu penyidik untuk memeriksa seluruh tubuh korban luka maupun kesehatan yang berkaitan dengan tindak pidana.

Metodologi pada prinsipnya menjalankan suatu tugas prosedur ilmiah, mengolah fakta sampai memproduksi alat bukti yang nantinya menjadi bukti bukti di pengadilan,” ujar Agus.Dikatakan, pada prinsipnya prosedur ilmu kedokteran forensik di Indonesia dan diberbagai negara, hampir sama karena proses ilmiah itu sama.

Pembedanya di Indonesia, tidak melakukan terapi, tidak mengobati.”Setelah didiagnosis penyebab daripada penyakit, kemudian disimpulkan membuat deskripsi terkait luka, penyakit ataupun kematian,” ucap Agus.

Seperti peristiwa bencana atau kecelakaan pada umumnya sudah mengetahui sebabnya. Dalam hal ini, tim forensik bertugas untuk mengidentifikasi karena sebelumnya tidak mengetahui siapa korban itu.”Tindak pidana itu gelap, maka kami membantu untuk membuat terang suatu perkara, akan membantu penyidik dan meyakinkan jaksa, membuat surat dakwaan dan juga pada akhirnya memberi kontribusi kepada hakim untuk memutuskan,” papar Agus.

Dalam ilmu forensik, katanya semakin kondisi jasad dalam keadaan baik, maka hasilnya makin maksimal. Demikian juga sebaliknya.Dalam sistematika visum, penyidik meminta bantuan kepada ahli forensik dari segi keahlian untuk mengetahui kasus ini terjadi pidana atau tidak. Berdasarkan data dari penyidikmereka akan memerintahkan kepada forensik, jika masih hidup maka akan dicek lukanya, jika sudah meninggal akan melalui proses outopsi.”Autopsi ulang ialah suatu pembuktian akhir untuk memastikan penyebab kematian, jadi dilakukan berdasarkan masalah hukumnya, dan bisa dilakukan tapi nilai dari hasil otopsi tersebut akan berkurang.

Idealnya forensik untuk menyelesaikan suatu kasus jika kasus itu jelas seperti pembunuhan yang digorok lehernya, itu langsung bisa kita membuat suatu kesimpulan. Visum itu dibuat berdasarkan sumpah, jadi kami menggunakan hati nurani kita, untuk memberikan hasil yang terbaik sesuai dengan persatuan forensik Indonesia,” tutup Agus.(hem)

Komentar