Maruli Manurung menyerahkan laporannya ke Irvan IV Isnpektorat Pemkab Bekasi Deni Hataji. (ist)
BeTimes.id-Pemerhati Kinerja Pemerintah Maruli Manurung melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam proses pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi ke Inspektorat setempat yang diterima Irban IV, Deni Hataji itu, Senin (1/8).
Laporan itu diharapkan, bisa segera ditindaklanjuti, karena berpotensi merugikan keuangan Negara. Dalam proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan diduga ada kejanggalan baik catatan evaluasi, penetapan pemenang tender maupun proses penunjukan badan usaha dalam pengadaan langsung.
Beberapa Badan Usaha yang ditetapkan sebagai calon pemenang tender pekerjaan konstruksi, walau diduga tidak memenuhi kemampuan kualifikasi dan klasifikasi yang ditentukan. Kejanggalan tersebut didukung dan dibuktikan berbagai sumber data informasi publik. Misalnya, sertifikat badan usaha pemenang tender tidak teregister atau tidak memiliki sertifikat klasifikasi sub bidang pekerjaan konstruksi yang diduga berkomplot memonopoli. Sekalipun sebenarnya, badan usaha melebihi batas Sisa Kemampuan Pekerjaan (SKP) sebagaimana telah ditetapkan.
Dalam laporan itu, katanya tender diduga dikendalikan kelompok yang sama, atau memiliki keterkaitan antara badan usaha dengan badan usaha lainnya. Misalnya, kesamaan alamat Pejabat Badan Usaha dengan Pejabat Badan Usaha lainnya, dan Pejabat Badan Usaha yang juga menjadi Pejabat pada usaha lainnya. Walau melanggar, namun Pokja Pemilihan menetapkan perusahaan sebagai pemenang.
Anehnya, kata Maruli dalam tender tertentu badan usaha A misalnya, sudah dinyatakan tidak mempunyai kemampuan persyaratan administrasi klasifikasi dan kualifikasi, namun pada paket tender lainya justeru ditetapkan sebagai pemenang tender.
Ini diduga untuk menggugurkan atau memenangkan badan usaha tertentu dengan maksud demi mencapai tujuan yang direncanakan, selisih harga penawaran antar badan usaha diduga target sasaran korupsi. Diduga ada persekongkolan untuk mengatur pemenang tender dengan target selisih harga penawaran.
Modusnya, pada paket pekerjaan A di badan usaha A sebagai peserta penawar harga terendah diduga diatur untuk tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi agar digugurkan, dan si badan usaha B sebagai penawar harga diatas berikutnya menjadi pemenang. Sementara sebaliknya, pada paket pekerjaan si A lainya di badan usaha B sebagai peserta penawar harga terendah diduga diatur untuk tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi agar digugurkan, dan si badan usaha A sebagai penawar harga diatas berikutnya menjadi pemenang.
Dikatakan, laporan ini disertai bukti, sehingga sangat diharapkan agar Inspektorat segera mengadakan audit. Sebab, Pengadaan Barang/Jasa pemerintah merupakan wujud pengelolaan dan penggunaan uang negara/daerah, sehingga perlu pengawasan agar terhindar dari kebocoran, pemborosan, perbuatan curang yang mengakibatkan kerugian negara/ daerah.
“Maka sebagai fungsi sosial kontrol, saya perlu melaporkan analisis ini, laporan informasi ini kepada Inspektur Inspektorat Daerah sebagai penyampaian pendapat, kritik, masukan, laporan informasi untuk ditindaklanjuti.
Sebagai warga Kabupaten Bekasi merasa terpanggil memberikan pendapat, masukkan, kritikan, maupun laporan informasi sebagai wujud peran serta masyarakat dalam fungsi pengawasan dan pemerhati kinerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada UUD 1945 pasal 28F, setiap orang berhak untuk berkomunikasi, memperoleh, mencari, memiliki, menyimpan, mengolah maupun menyampaikan informasi, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Pengadaan Barang/Jasa konstruksi penyerapan APBD TA 2022 yang sudah diproses baik metode tender oleh Kelompok Kerja/ Pokja Pemilihan maupun pengadaan langsung (PL) oleh Pejabat Pengadaan yang ditayangkan LPSE Kabupaten Bekasi. Pelaksanaannya, tentu mengacu pada aturan peraturan yang telah ditetapkan sebagai koridor hukum bagi Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan, agar tercapai prinsip dasar pengadaan itu sendiri yaitu efisien, transparan, efektif, terbuka, akuntabilitas.
Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan merupakan aset negara/ daerah sebagai fungsional petugas administratif yang melaksanakan proses pengadaan barang/ jasa pemerintah, sehingga peran, kinerja dan integritas pegawai ASN yang telah tersertifikasi sebagai Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan sangat penting dan strategis mencegah kebocoran, pemborosan atau kerugian terhadap pengelolaan anggaran negara/daerah.(hem)
Komentar