BeTimes.id – Ratusan kilogram ganja diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat jaringan Sumatera-Jawa. Empat tersangka diamankan sambil menunggu proses lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (16/9) mengatakan, keempat tersangka berperan sebagai kurir, diimingi bandar Rp150 juta. Pengungkapan itu, berawal berawal 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan.
Tim melakukan pemberhentian truk tronton berisi sayuran seberat 20 ton menuju Jakarta. Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya. “Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP,” ujar Endra Zulpan.
Dalam pengungkapan itu, empat orang pelaku HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29). Tim kemudian melakukan pengembangan. terhadap HS dan EP diperintah seorang Bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.
Ketika tiba di wilayah Poris, Tangerang, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP. “Dari penangkapan, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil mengantar,” terangnya.
Kombes Pasma, Kapolres Metro Jakarta Barat menuturkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF. Saat itu kedua pelaku mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri.”Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca didepan mobil,” ujarnya.
Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 Milyar. tutup Endra Zulpan.
Komentar