Artis Lesti Kejora Laporkan Suaminya Ke Polisi Karena Diduga KDRT

Hukum1269 Dilihat

BeTimes.id– Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus KDRT terhadap artis Lesti Kejora yang diduga dilakukan suaminya Rizky Billar.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2348/IX/ 2022/ SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 28 September 2022, Polisi tengah melakukan pengusutan, kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (30/9).

Menurut Endra Zulpan, peristiwa itu terjadi Rabu tanggal 28 September 2022, sekitar pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB di Jl. Gaharu III No. 10 A Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan. Tindak pidana KDRT itu, diduga sebagai buntut ketika terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban. Ketika korban minta dipulangkan ke rumah orang tuanya membuat terlapor emosi dan melakukan kekerasan dengan cara mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik lehernya.

Korban yang merasa kesakitan, melaorkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pelapor dijerat dengan Pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000, kata Endra Zulpan.(***)

Komentar