Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi.
BeTimes.id-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi meminta agar wajib pajak memanfaatkan program program penghapusan sanksi administrasi denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program ini bagi SPPT tahun 2022, untuk PBB yang sudah melewati jatuh tempo pajak di tahun 2022 per Agustus lalu. Penghapusan denda administratif ini merupakan program ketiga di tahun 2022, dan dibuka tanggal 3 Oktober hingga 10 Desember tahun 2022.
“Relaksasi ini terhadap wajib pajak PBB Kabupaten Bekasi, setiap tahun diberikan untuk meringankan masyarakat,” kata Herman Hanapi di kantornya, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Senin, (3/1).
Program relaksasi tersebut katanya, salah satu upaya memulihkan perekonomian masyarakat Kabupaten Bekasi. Namun, kata mantan Sekretaris DPRD ini, di tahun depan, bagi mereka yang memiliki kewajiban piutang saat terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk membayarnya tepat waktu.
“Diharapkan ke depan, sebagai wajib pajak pada saat tahun 2023 ada SPPT untuk dibayarkan tepat waktu,” lanjutnya.
Dalam mengoptimalkan perolehan pajak, Pemkab Bekasi tidak hanya melakukan relaksasi pajak, tetapi juga melakukan penyelesaian seperti double anslah (ganda kepemilikan SPPT) dengan terus melakukan verifikasi. Sehingga piutang bisa diminimalisir dan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimanfaatkan Pemkab Bekasi untuk membangun infrastruktur dapat tercapai.
“Itu upaya-upaya dari Bapenda Kabupaten Bekasi terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diharapkan bisa tercapai, sehingga pembangunan di daerah ini bisa berjalan sesuai dengan rencana,” katanya.
Herman Hanapi menargetkan, PAD dari hasil pungutan pajak dapat mencapai 100 persen di angka sekitar Rp 2,265 Triliun. “Di akhir tahun 2022, kami harapkan bisa seratus persen tercapai, kita mencoba ada relaksasi, sehingga diharapkan bisa dicapai target melalui program seperti ini,” ungkapnya.
Ditambahkan, dari 10 jenis sektor pajak, baik dari kategori self maupun official assesment system, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB P2) berpengaruh sangat signifikan terhadap PAD Kabupaten Bekasi. (***)
Komentar