Keluarga Lily Perjuangkan Tanah dan Bangunan Milik Ny.Amih Wijaya

Hukum1182 Dilihat

BeTimes.id-Keluarga Lily kini tengah berjuang atas tanah dan bangunan seluas 371 M2 di Komplek Perumahan Gren Garde O 4 no.16 Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tanah itu sebelumnya dibeli Amih Widjaja, ibu dari Lili dari PT.Taman Kedoya Barat Indah tahun 2001, sebagaimana dicatatkan di notaris, PPAT Iwan Halimy.SH, namun saat ini ada sekelompok orang mengklaim tempat itu sebagai miliknya.

Hal itu diungkapkan Pengacara Suko S Pakpahan.SH, MH, CPCLE. Perkara ini muncul ketika ada Yayasan yang mengklaim bahwa tanah dan bangunan itu milik mereka. Ini muncul berawal dari pengakuan Yayasan yang didirikan Ny.Amih Widjaja, Ny.Mawarli, Ny.Tjoeng Sherly,  Ny. Linda dan Ny. Eva Tjokkandau yang sepakat pada tahun 1999 membeli sebidang tanah yang terletak di Perumahan Green Garden Blok O 4 No. 16, Jakarta Barat seluas 371 M² yang katanya, memakai nama Ny. Amih Widjaja. 

Menurut pernyataan mereka bahwa atas tanah dan bangunan yang dibangun dan tahun 2002 disebut bersertifikat Hak Guna Bangunan nomor 7465 atas nama Amih Widjaja yang terbit tertanggal 4 Desember dibukukan dan diterbitkan pada tanggal 4 Desember 2012 di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.

Hal ini juga menjadi pertanyaan besar sesungguhnya,  menurut ahli waris Lily IMB tersebut a.n Amih Widjaja sudah jelas ijin rumah tinggal. Atas sertifikat hak guna bangunan nomor :07465/Kedoya Utara atas nama; Amih Widjaja kemudian berdasarkan pewarisan/Akta Keterangan Hak Waris Nomor : 16/BBH/N-KHW/XI/2020 Tanggal, 30 November.

Sebagaimana sesuai dengan data yang ada pada buku tanah, bahwa nama pemegang hak ahli waris. Sebagaimana berdasarkan Pewarisan/Akta Keterangan Hak Waris Nomor: 16/BBH/NKHW/XI/2020 tanggal 30 November 2020 yang dibuat oleh Benn Benyamin Haryanto, SH selaku Notaris diterbitkan atas nama Lily. 

Berdasarkan Surat Ukur Nomor 00042/ 2012 tanggal 07 Mei 2012 luas tanah atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 07465/Kedoya Utara tercatat atas nama Lily tersebut adalah seluas 371 M2. 

Nyatanya, bahwa sesuai dengan data yang ada pada buku tanah, bahwa letak tanah seluas 371 M2, sesuai dengan data pada Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 07465/Kedoya Utara An. Lily tersebut adalah terletak di Perumahan Green Garden Blok O 4 No. 16. atas nama Lily. 

Artinya, bangunan Nomor: 2925/Kedoya Utara An. Amih Widjaja status sertifikat tersebut sudah tidak berlaku karena sudah dihibahkan ke Lily. Sebagaiman klaim yayasan bahwa dihibahkan kepada mereka. Mereka lupa, berdasarkan KUHPER Kitab Undang-Undang Perdata Bagian tentang Cara Menghibahkan Sesuatu. 

Pasal 1682 Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.

Dan berdasarkan Putusan Pra Pradilan No 16/Pid. Pra 2022/PN. Jkt. Barat kata Suko S Pakpahan, pada pertimbangan putusan pra preradilan termohon (Penyidik) menyatakan, bahwa asal usul dari tanah dan bangunan seluas 371 M2 yang letaknya di Komplek Perumahan Green Garde O 4 No. 16 Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, dibeli oleh Amih Widjaya.

Dibeli dari PT. Taman Kedoya Barat Indah tahun 2001, hal ini jelas dicatatkan di Notaris, PPAT Iwan Halimy SH. (hem)

Komentar