BeTimes.id- Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dibentuk untuk mewujudkan kualitas layanan publik yang bersihan kepada masyarakat.
Hal itu diungkapkannya ketika menggelar rapat bersama UPP Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Kabupaten Bekasi, diikuti unsur Kejaksaan Negeri, Inspektorat, dan Polres Metro Bekasi, di ruang rapat Bupati Bekasi, Komplek Pemkab, Cikarang Pusat, pada Senin (9/1).
Dani pun menginstruksikan dan mendorong di tahun 2023 ini, Saber Pungli sudah diarahkan kepada penindakan. “Karena selama ini disinyalir masih ada pelayanan publik itu disertai pungli. Tahun lalu kita sudah banyak melakukan sosialisasi. Jadi saya mendorong di tahun 2023 kita mulai ke tindakan,” ungkap Dani Ramdan usai rapat.
Ditegaskan, bagi mereka yang nantinya terbukti melakukan Pungutan Liar, akan ditindak secara hukum dan dapat dipidana. “Ya masuk dalam pidana korupsi, walaupun hanya memungut seratus, dua ratus ribu misalnya, kalau tertangkap dan terbukti ini masuknya Tipikor. Jadi cukup berat,” tegasnya.
Saber Pungli akan membuka hotline pengaduan masyarakat, dan bagi yang hendak melapor, harus disertai dengan bukti yang cukup dan kuat, agar tidak timbul fitnah, karena sang pelapor apabila tidak memiliki bukti yang cukup juga dapat ditindak dengan laporan palsu.
“Jadi dengan penetapan SK yang baru nanti, kita akan mengumumkan hotline, masyarakat bisa lapor melalui hotline, dengan disertai bukti yang cukup kuat, karena jangan sampai juga fitnah,” ungkapnya.
Anggota UPP Saber Pungli ini dibentuk dari unsur-unsur, yang terbanyak dari Polres Metro Bekasi, Kejari, dan Inspektorat. (***)
Komentar