Polres Metro Bekasi Kota akan Menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2023

Hukum1055 Dilihat

BeTimes.id-Dalam rangka meningkatkan budaya tertib berlalulintas, Polres Metro Bekasi Kota, akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2023 dengan tema “Keselamatan Lalu Lintas yang Pertama dan Utama”.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari Senin (6/2), mengatakan Operasi Keselamatan Jaya 2023 dilaksanakan mulai 7 sampai 20 Februari 2023 sesuai dengan program Korlantas Polri melalui Polda se-Indonesia.

Untuk penindakan Tilang kata Erna, kepolisian gunakan tilang manual untuk pelanggaran tertentu yang membuat gangguan dan bisa berakibat laka fatalitas tinggi.“Tujuannya menurunkan angka pelanggaran lalulintas, angka kecelakaan dan jumlah fatalitas korban lalulintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas,” ujar Erna.

Sasaran dalam Operasi Keselamatan 2023 adalah segala jenis pelanggaran yang kasatmata, seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan lakalantas baik di jalan raya.“Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan, agar tercipta Kamseltibcar Lantas,” tutup Erna.

Sebagai tambahan informasi, berikut sasaran operasi keselamatan jaya tahun 2023 : 1. Tidak menyalakan lampu motor di siang hari: Denda Rp 100 ribu atau kurungan 15 hari.

2. Tidak menggunakan sabuk pengaman: Denda Rp 250 ribu atau kurungan dua bulan.

3. Berboncengan lebih dari dua orang: Denda Rp 250 ribu atau kurungan dua bulan.

4. Tidak menggunakan helm saat berkendara: Denda Rp 250 ribu atau kurungan satu bulan.

5. Melanggar batas kecepatan: Denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.

6. Berkendara melawan arus: Denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.

7. Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan: Denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.

8. Mengemudi sambil menggunakan handphone: Denda Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan.

Komentar