Dr.Carwinda
BeTimes.id-Minimnya Guru Penggerak di Kabupaten Bekasi, sehingga diharapkan Kemendikbud memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyelenggarakan Pendidikan Guru Penggerak (PGP).
Pasalnya, alokasi dari Pemerintah Pusat melalui Kemendikbud, alokasi untuk mengikuti PGP sangat terbetas, sementara masih ribuan guru yang belum ikut PGP. Selain persyatatan menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas, kedepan secara bertahap semua guru mengikuti PGP. Makanya, jika diberikan kesempatan, maka Pemkab Bekasi bisa mengalokasikan anggaran dari APBD-Nya.
Diakui, syarat menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas haruslah sudah Guru Penggerak. Sampai saat ini, masih ada kekurangan sekitar 70 guru penggerak di Kabupaten Bekasi untuk menempati posisi Kepala Sekolah di Kabupaten Bekasi.
Persyaratan itu mutlak, sementara Guru Penggerak (GP) masih minim. Tetapi, ke depan diharapkan bisa terpenuhi, sehingga Kurikulum Merdekat bisa dilaksanakan di setiap Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) termasuk Pengawas Sekolah, kata Plt Kepala Disdik Kabupaten Bekasi DR.Carwinda kepada Bekasi Times.
Ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. Tentu tujuannya, demi pendidikan berkualitas di masa mendatang, melalui kurikulum merdeka, Sekolah penggerak dan guru penggeraknya.
Bagaimana pun, para guru harus berlomba menjadi Guru Penggerak sebagai syarat bisa menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Kecuali diberikan kesempatan ke daerah menyelenggarakan PGP dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Kabupaten Bekasi misalnya, bisa mengganggarkan melalui APBD, sehingga jumlah guru yang mengikuti pendidikan guru penggerak bisa lebih banyak lagi,” katanya.
Kalau selama ini, kuotanya terbatas dan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dilaksanakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. Sehingga selain sedikit, maka seleksinya pun ketat, sementara kebutuhannya sangat banyak. Di Kabupaten Bekasi ada di 100 SMP Negeri dan 700 SD Negeri, sehingga ribuan guru belum PGP.
Ini untuk mengantisipasi diterapkannya Kurikulum Merdeka di seluruh Indonesia. Karena sampai saat ini, memang belum diwajibkan sekolah menerapkan kurikulum merdeka.
Guru Penggerak berperan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. Salah satu syarat bagi Sekolah Penggerak adalah penerapan profil pelajar pancasila.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini, mengatakan pemerintah melalui Kemendekbud, sampai hari ini membebaskan sekolah menggunakan yang mana. Tetapi sekali lagi, kalaulah memang kebijakannya adalah kurikulum merdeka ke depan ada lonjakan, maka sekolah di Kabupaten Bekasi secara bertahap bisa melakukan kurikulum merdeka.
Diakui, sampai saat ini ada beberapa kendala dalam mengakses Platform Merdeka Mengajar (PMM), seperti terkendala jaringan internet yang belum stabil dan juga masalah melek teknologi para guru. Pihaknya, akan meminta Diskominfosantik mendukung pelayanan internet di sekolah, sedangkan untuk guru yang belum melek tekologi diminta bantuan operator.
Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi ini menambahkan, di daerah ini sudah ada beberapa sekolah yang secara penuh menerapkan kurikulum merdeka.
Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) sendiri terdiri dari tiga level, mulai dari Mandiri Belajar (level 1), Mandiri Berubah (level 2), sampai Mandiri Berbagi (level 3). Sekolah yang sudah berada di level kedua dan ketiga sudah mengubah struktur kurikulum mereka dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik). Tetapi, diakui kurikulum merdeka ini tidak bisa dipaksakan untuk diimplementasikan di sekolah yang belum memiliki kesiapan.
Yang jelas, pihanya secara bertapan akan menerapkan Merdekat Belajar itu di sekolah-sekolah, katanya. (hem)
Komentar