BeTimes.id-Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian kepada Dani Ramdan di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat , Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (25/5).
Dani Ramdan kembali ditunjuk sebagai Pejabat Bupati Bekasi untuk yang ketiga kalinya berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100. 2.1.3-1187 Tahun 2023 tanggal 18 Mei 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Pejabat Bupati Bekasi.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berpesan agar tidak ada lagi dinamika-dinamika yang tidak perlu di Kabupaten Bekasi lantaran saat ini keputusannya sudah final.
“Kewenangan bukan di gubernur, tetapi di Kementerian Dalam Negeri yang sudah mempertimbangkan segala aspeknya, yang paling utama adalah menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi,” ucap Ridwan Kamil.
Keputusan perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan merupakan keputusan yang tepat. Karena posisi penjabat ini umurnya satu tahun, sehingga apabila terlalu banyak pergantian-pergantian dikhawatirkan dapat menghambat progresif pembangunan yang sudah berjalan.
“Dalam pandangan kami, akan selalu ada proses beradaptasi, dan itu akan menghabiskan energi dan waktu, sehingga proses pembangunan bakal mengalami banyak perlambatan. Kebijakan ini menurut saya sudah sangat tepat dan diharapkan warga Kabupaten Bekasi fokus pada percepatan pembangunan,” katanya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan juga mengaku optimis dalam masa perpanjangan jabatannya setahun kedepan akan memberikan perubahan dan kemajuan yang positif, khususnya permasalahan yang sedang menjadi fokus pemerintah daerah.
“Tentu kita akan melanjutkan hal-hal yang sudah on the track dan sudah memperlihatkan capaian-capaian untuk terus ditingkatkan dan dipertahankan. Nah yang belum sempurna dan masih menjadi pekerjaan rumah tangganya, akan kita coba kejar dalam satu tahun ini,” kata Dani Ramdan.
Dani juga menyebutkan, bahwa dalam masa jabatannya sebagai Penjabat Bupati Bekasi, ia telah berupaya dengan mengambil sikap dan tindakan secara profesional melalui strategi-strategi penanganan yang komprehensif.
“Kita buat strategi agar ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan dan kalo bisa kita selesaikan dalam satu tahun, kalau tidak bisa tindak lanjutnya adalah tetap harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” jelasnya. (*)
Komentar