Pemkab Berupaya Optimalkan Manajemen ASN Melalui Merit Sistem

Pemerintahan356 Dilihat

BeTimes.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Bekasi berupaya mengoptimalkan manajemen ASN melalui merit sistem sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid. Salah satunya memberikan penghargaan (reward) bagi ASN yang berprestasi, serta sanksi (punishment) bagi pegawai yang tidak menjalankan aturan. Seperti yang sudah dilaksanakan  Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

“Untuk Sistem Merit, terutama untuk Eselon II ada open biding jika ada kekosongan. Sedangkan untuk Eselon III dan IV, kita adakan asesmen, sudah berjalan,” terang Abdillah Majid, di kantornya, Komplek Pemkab Cikarang Pusat, Rabu, (31/5).

Indikator dari pelaksanaan sistem merit ini, katanya  dilihat dari banyak aspek, di antaranya, aspek kompetensi, manajerial, penerapan core value ber-Akhlak, atau kepribadian dari individu ASN. Apabila ada dari ASN yang tidak mengikuti aturan dalam penilaian karir akan berkurang.

“Nanti kan itu Inspektorat yang menilai kalau masalah itu nanti ada rekam jejaknya,” tuturnya.

Dalam penerapan sanksi bagi pegawai yang melanggar sepanjang Januari sampai dengan Mei, Pemkab Bekasi telah memberikan punishment mulai dari yang ringan, sedang dan berat.

“Sanksi itu ada ringan, ada sedang, ada berat, yang kebanyakan rata-rata ringan dan sedang,” jelasnya.

Saat ini juga, terhitung sudah ada 10 ASN yang terkena sanksi karena tidak mengikuti aturan, di antaranya mengenai kehadiran.

“Ya misalnya jarang masuk, dilakukan teguran dari dinas atau instansi tempat pegawai itu bekerja,” ucapnya.(***)

Komentar