Asisten Daerah (Asda III), Jaoharul Alam (tengah) bersama Bapenda Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Sosialisasi Pajak Restoran dari Jasa Boga/ Katering
BeTimes.id–Asisten Daerah (Asda III) Setda Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam bersama Bapenda Kabupaten Bekasi mensosialisasikan Pajak Restoran dari Jasa Boga/ Katering secara virtual di Command Centre, Diskominfosantik, Kecamatan Cikarang Pusat.
Sosialisasi juga untuk menyamakan persepsi mengenai pajak yang dikenakan kepada pengusaha katering.
“Kami berkepentingan, terutama dalam peningkatan pendapatan asli daerah dari jasa boga katering ini,” ujarnya.
Kegiatan ini juga berpedoman kepada Peraturan Bupati No 33 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak dan Restoran. Dimana salah satu didalamnya adalah objek pajak restoran pelayanan penjualan makanan atau minuman, termasuk jasa boga atau katering di Kabupaten Bekasi.
Kegiatan sosialisasi ini mengundang sebanyak 400 pengusaha catering. Jumlah tersebut diharapkan dapat memenuhi target pajak dari jasa boga katering dimana hasil evaluasi Pemkab Bekasi, pendapatan dalam sektor katering belum maksimal dan banyak kendala.
Komentar