Dalam agenda ini personil KPA memberikan pemahaman mengenai IMS sekaligus pencegahan dan penularan HIV. Hal tersebut juga terang Ade, menjadi kegiatan dalam rangka menerapkan Peraturan Daerah terkait pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Bekasi.
“Ya sebagaimana tertuang dalam Perda Pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS Nomor 6 tahun 2022,” terangnya.
Kegiatan ini disambut baik manajemen perusahaan tersebut karena mereka bisa mendapatkan pemahaman dan kesadaran terkait Kesehatan Seksual dan Reproduksi (KSR).”Sebagai upaya preventif untuk menjaga produktivitas para pekerja juga ya,” sambungnya.
Dia berharap melalui kegiatan ini tidak ada lagi stigma dan diskriminasi terhadap ODHA di perusahaan sekaligus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang inklusif terhadap ODHA baik secara pengobatan dan penguatan psiko-sosial.Agustus Nanti, Pemkab Bakal Gelar Festival Kabupaten Bekasi Makin Berani.(***)
Komentar