DPMPTSP Kabupaten Bekasi gelar sosialisasi mekanisme perizinan berusaha di Hotel Grand Cikarang
BeTimes.id–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi mensosialisasikan perizinan berusaha dan non berusaha (OSS dan Non OSS), kepada perwakilan pelaku usaha di Hotel Grand Cikarang, Selasa (25/7).
Analis Kebijakan Muda Sub Koordinator Perizinan Sosial dan Ekonomi pada DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko mengatakan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem elektronik terintegrasi untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko seiring berjalannya waktu selalu berubah versi.
“Versi terakhir di Agustus 2021 di lauching oleh Presiden RI itu berubah lagi versinya berbasis risiko dan ini pun mekanismenya sangat berbeda dengan versi-versi sebelumnya,” kata Sarwoko.
Dia menandaskan, diperlukan sosialisasi secara kontinyu, agar masyarakat terutama pelaku usaha dari sektor UMKM sampai sektor tinggi memperoleh informasi, baik dari aspek regulasi maupun teknis aplikasinya.
“Kalau kita lihat di Kabupaten Bekasi terutama pelaku UMKM, bagaimana mereka yang belum melek teknologi saat ini, kita berikan pendampingan. Baik melalui loket pendampingan OSS yang ada di kantor, serta di Mal Pelayanan Publik. Kita juga buka,” jelasnya.
Komentar